Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Tergiur Imbalan Rp20 Juta
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Seorang pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap kepolisian karena diduga menjadi kurir narkotika melalui modus vape cair. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan setelah tersangka tergiur imbalan besar sebesar Rp20 juta. ES diringkus di parkiran Hotel Red Doorz pada Rabu (28/10) lalu saat hendak menaiki mobilnya. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlarang dilakukan oleh pegawai lapas tersebut.
Menggandeng Modus Vape dan Jaringan Lintas Wilayah
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua tas berisi tiga plastik kemasan yang memuat total 599 unit vape bermerek Netflix yang telah dicampur dengan zat narkotika. Angka ini menurun dari awalnya 600 unit karena satu unit sudah digunakan oleh tersangka. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa ES bukanlah pemain baru dalam bisnis gelap ini. Sebelumnya, ES diketahui pernah mengantar 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pada kali ini, volume barang yang dikirim jauh lebih besar yang membuat aksi ES menjadi lebih terdeteksi dan akhirnya berhasil digagalkan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ES bekerja sebagai kurir di bawah perintah seseorang berinisial AL, yang diduga menjadi kepala jaringan atau bos dalam penyelundupan vape narkoba ini. Meski demikian, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ES tidak menjual barang haram tersebut ke dalam fasilitas Lapas tempatnya bekerja, melainkan sebagai kurir logistik antar wilayah. Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus ditingkatkan untuk memotong mata rantai sindikat ini, dengan rencana berkoordinasi langsung dengan pihak Lapas untuk mendalami keterlibatan dan status kepegawaian tersangka.
Petugas Positif Narkotika dan Komitmen Penanganan Pengguna
Untuk memastikan ketahanan hukum dan kesehatan tersangka, ES menjalani tes urine resmi yang hasilnya menunjukkan bahwa dirinya positif sebagai pengguna narkoba. Hasil ini menjadi catatan serius yang akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. AKBP Rafli menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan pendekatan dualis, yaitu memutus mata rantai para bandar sekaligus memulihkan para pengguna. "Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat," tegasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian utama karena melibatkan aparat internal lembaga pemasyarakatan yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban keamanan di dalam lapas.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Gubernur DKI Jakarta Kukuhkan Dua Pelajar Duta Antihoaks untuk Perkuat Literasi Digital

Polisi Bantah Mutasi Penyidik Narobba Terkait Kasus Pesta Anggota DPRD

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
