Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News & CNBC Market & Saham & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
BAGIKAN:

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang telah merugikan negara senilai Rp35,7 miliar. Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolda Jatim pada Senin (2/11/2026), Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons langsung atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi dan LPG 3 kilogram.

Polda Jatim telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penindakan dilakukan di 22 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo. Proses penindakan ini dilakukan secara kolaboratif bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, terdiri dari 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, serta 434 tabung LPG. Rincian tabung LPG yang disita terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kg dan 184 tabung ukuran 12 kg. Menyita barang bukti ini menjadi langkah penting untuk memotong rantai distribusi ilegal yang merugikan konsumen sah.

Menurut Dekananto, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan dari penjualan BBM subsidi. Salah satu modus utama adalah memodifikasi kendaraan agar dapat mengisi BBM secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tindakan ini diduga kuat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, karena para pelaku memanfaatkan situasi di mana masyarakat sangat membutuhkan BBM untuk mengumpulkan stok secara besar-besaran dan kemudian memperdagangkannya kembali di pasar gelap.

Dekananto menegaskan bahwa tindakan para tersangka merupakan bentuk eksploitasi terhadap kebutuhan masyarakat. "Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM," ujarnya. Pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi praktik curang yang memperparah distribusi energi bersubsidi di Jawa Timur.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸