Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Delegitimasi Peradilan Jika Putusan MK-MA soal Gibran Dibiarkan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan peringatan serius mengenai potensi munculnya upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila putusan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang. Pernyataan ini dilontarkan mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari institusi terkait untuk melaksanakan hasil adjudikasi tertinggi di Indonesia tersebut.
Dampak Konstitusional dan Politik
Menurut Herdiansyah, penundaan atau berlarutnya pelaksanaan putusan ini memiliki implikasi yang lebih dari sekadar administratif. Ia menyoroti bahwa perkara ini berpotensi mencoreng marwah pemilu Indonesia yang selama ini diidam-idamkan sebagai proses demokratis dan berintegritas. Kegagalan merespons putusan peradilan ini dipandang sebagai persoalan mendasar yang mempertaruhkan amanah serta mandat konstitusi. Ketika representasi kedaulatan masyarakat, seperti partai politik di parlemen, tidak memberikan respons terhadap putusan MK dan MA, hal itu dianggap sebagai tindakan yang seolah menginjak-injak dan menghina lembaga peradilan.
Secara spesifik, MK pada 6 Oktober lalu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah atau sertifikat di luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SMA atau sederajat. Selanjunya, MA pada 30 Oktober memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA tersebut tidak sah dan mengabulkan permintaan penarikan dokumen tersebut dari pihak pemegang di Kemendikdasmen. Namun, belum adanya kelanjutan dari putusan MA ini yang menjadi sorotan utama para pengamat hukum.
Herdiyan Syah menekankan pentingnya mempertahankan marwah konstitusi dengan cara menindaklanjuti proses hukum yang sudah diputuskan. Ia memperingatkan lembaga terkait agar tidak terkesan membangkang dari putusan lembaga peradilan tertinggi. Semakin lama proses ini dibiarkan berlarut, semakin besar risiko munculnya argumentasi delegitimasi dari berbagai arah, sebuah situasi yang harus dihindari demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Gubernur DKI Jakarta Kukuhkan Dua Pelajar Duta Antihoaks untuk Perkuat Literasi Digital

Polisi Bantah Mutasi Penyidik Narobba Terkait Kasus Pesta Anggota DPRD

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
