Mahkamah Agung Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah Lewat Putusan Kasasi
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh HM Subhan, atau Subhan Palal, terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10) tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama mengenai latar belakang akademik wakil presiden terpilih. Dalam amar putusannya yang bernomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim MA yang dipimpin oleh Yulius, bersama anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, menyatakan bahwa keputusan pengadilan di tingkat bawah (judex facti) dibatalkan dan mengabulkan seluruh gugatan dari pihak penggugat.
Jejak Litigasi di Peradilan Tata Usaha Negara
Sebelum mencapai tingkat kasasi di MA, Subhan telah menempuh jalur hukum yang panjang dan kompleks, dimulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2025 yang berakhir dengan putusan tidak berwenang. Subhan kemudian beralih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena menerbitkan surat keterangan tersebut. Namun, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) pada Mei 2026, dan pengadilan tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), menguatkan keputusan tersebut pada Agustus 2026. Keberhasilan Subhan di MA ini menandai pembalikan total dari hasil-hasil di tingkat pertama dan banding sebelumnya.
Implikasi Hukum dan Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Persoalan ini tidak hanya melibatkan jalur peradilan tata usaha negara, tetapi juga terhubung dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon, termasuk Subhan dan kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, sebelumnya membatalkan gugatan terkait ketiadaan bukti dari Kemenkumham. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Meskipun demikian, MK mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara SMA, melainkan hanya sertifikat kehadiran (certificate of attendance). Putusan MA yang menyatakan suket tidak sah ini memberikan dimensi hukum baru yang berbeda dari keputusan MK, memperdalam kontroversi publik mengenai dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Awasi Kratom, Vape, hingga Program MBG

Eri Cahyadi Raih Grand BAZNAS Award 2026 atas Optimalisasi Zakat Surabaya

Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Delegitimasi Peradilan Jika Putusan MK-MA soal Gibran Dibiarkan
