MA Abaskan Suket SMA Gibran, Perintahkan Dokumen Dimusnahkan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H. M. Subhan terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terbaru ini menjadi berbalik 180 derajat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sebelumnya yang menolak gugatan tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen untuk ditarik dan dimusnahkan.
Putusan Final dan Dampak Hukum
Keputusan ini tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026. Majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, bersama anggota Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, mengadili kembali perkara ini setelah putusan PTUN Jakarta (No. 62/G/2026/PTUN.JKT) dan Pengadilan Tinggi (No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT) sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Dengan diabaskannya kasasi ini, MA memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara serta memastikan Suket yang saat ini menjadi sorotan publik tersebut segera dimusnahkan dari pihak yang menguasainya.
Konteks Sengketa Ijazah dan Respons Publik
Sengketa legalitas pendidikan Gibran ini bukan hanya bermuara di MA, tetapi juga telah menguji ranah konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sengketa hasil pemilu yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada 6 Oktober 2026, MK menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara SMA, meskipun demikian MK tidak mendiskualifikasi posisi Wakil Presidennya. Tekanan hukum semakin meningkat setelah kuasa hukum penggugat lain, Denny Indrayana, mencabut gugatan di PTUN Jakarta karena menilai tidak ada iktikad baik dari otoritas pendidikan untuk membuktikan keaslian dokumen.
Merespons dinamika hukum yang terus berlanjut tersebut, Gibran Rakabuming Raka menegaskan sikapnya. Saat ditemui usai ibadah Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta, Wakil Presiden itu menyatakan kesiapannya untuk terbuka secara penuh dalam proses pembuktian di pengadilan. "Kami sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan siap buka-bukaan. Mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran. Putusan MA ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan publik terkait legalitas kelengkapan berkas pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut secara hukum acara pengadilan tata usaha negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Gubernur DKI Luncurkan Duta Antihoaks, Libatkan 356 Pelajar SMA Perangi Hoaks

Puluhan Ribu Material Longsor Timbun Glamping di Bali, Dua Pengunjung Hilang dan Jalan Penghubung Terputus

Longsor Bali: 2 Jalan Amblas, 2 Penghuni Glamping Badung Masih Dicari
