Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Fokus pada Edukasi, Bukan Target Tilang

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & CNN Otomotif
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Fokus pada Edukasi, Bukan Target Tilang
BAGIKAN:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas mengklarifikasi bahwa tujuan utama pelaksanaan Operasi Patuh 2026 adalah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan sekadar mengejar kuantitas surat tilang. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Turmudi menekankan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas di Indonesia agar mereka memastikan jajarannya memahami bahwa operasi ini merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan fungsi lalu lintas secara menyeluruh. Penekanan ini dilakukan guna menggeser persepsi publik bahwa operasi kepolisian selalu berfokus pada penindakan massal, melainkan lebih diarahkan pada peningkatan kesadaran dan keselamatan masyarakat.

Fokus Pelayanan dan Penegakan Hukum Proporsional

Dalam arahan tersebut, Turmudi menginstruksikan setiap fungsi dalam Korlantas untuk mengoptimalkan peran mereka secara spesifik. Bidang Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) ditugaskan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, sementara Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) harus melaksanakan penindakan secara profesional dan proporsional. Di sisi lain, Bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, dan penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan cepat serta profesional. Keberhasilan operasi kali ini dinilai bukan semata dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan dari seberapa besar peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan serta kualitas layanan yang diberikan oleh kepolisian.

Operasi Patuh 2026 dilaksanakan secara serentak dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menyatakan bahwa prioritas penindakan akan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meskipun tidak menutup kemungkinan penggunaan tilang manual. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menambahkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir yang diambil apabila pelanggaran tersebut dinilai membahayakan atau mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Pendekatan yang digunakan di lapangan diutamakan bersifat humanis, edukatif, dan persuasif.

Pelaksana operasi menyasar 11 jenis pelanggaran utama yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, hingga pelanggaran marka jalan. Denda untuk pelanggaran ini berkisar antara Rp250.000 hingga maksimal Rp750.000. Dengan pendekatan yang lebih edukatif dan proporsional ini, Korlantas Polri berharap terciptanya perubahan perilaku fundamental di masyarakat, menuju budaya berlalu lintas yang lebih disiplin, aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸