Komnas HAM Desak Polri Audit Independen Prosedur Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi meminta Polri untuk melakukan pemeriksaan independen terkait prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil setelah lembaga HAM tersebut menerima laporan mengenai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan pelanggaran prinsip sensitivitas gender oleh aparat gabungan saat melakukan penggeledahan dini hari pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro yang terjadi pada 12 September 2026.
Dugaan Pelanggaran Hak dan Trauma Santriwati
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinannya setelah mengetahui bahwa puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tertidur. Anis mengungkapkan bahwa terjadi dugaan penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta intimidasi fisik. Tidak hanya itu, 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, sempat dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum. Aparat juga melakukan penyitaan barang pribadi seperti ponsel, uang tabungan senilai Rp16 juta, hingga emas tanpa surat resmi, meninggalkan dampak trauma mendalam bagi para santriwati dan menganggu proses belajar-mengajar.
Desak Tindakan Konkret dan Pemulihan Psikologis
Sebagai respons, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera mengembalikan seluruh barang pribadi yang disita, membuka garis polisi di area pondok pesantren, serta melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Anis menegaskan bahwa penindakan wajib melibatkan Polwan dan tokoh agama, tidak boleh dilakukan pada dini hari kecuali ada ancaman nyawa nyata, serta wajib melibatkan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu, Komnas HAM meminta pelaksanaan pemulihan psikologis atau trauma healing bagi korban bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan sebelumnya telah menemui sejumlah tokoh agama untuk mendengar aspirasi terkait insiden tersebut. Meskipun Kapolda menyatakan kesiapan untuk menindak pelanggaran prosedur melalui Divisi Propam, Anis menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pembakaran warung harus tetap berjalan. Namun, Komnas HAM menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mencederai HAM itu sendiri. Proses pengawasan akan terus dilakukan dengan meminta keterangan dari Kapolda, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, hingga korban santriwati untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Awasi Kratom, Vape, hingga Program MBG

Eri Cahyadi Raih Grand BAZNAS Award 2026 atas Optimalisasi Zakat Surabaya

Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Delegitimasi Peradilan Jika Putusan MK-MA soal Gibran Dibiarkan
