Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Ferry "Boboho" Beberkan Perintah Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar dari Tan Kian

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ferry "Boboho" Beberkan Perintah Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar dari Tan Kian
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Setelah menerima instruksi tersebut, Ferry langsung menghubungi Tan Kian untuk menjadwalkan pertemuan.
  • Namun, terdapat selisih nilai dalam penyampaian permintaan; Ferry mengaku menawarkan harga 5 juta dolar Singapura (setara Rp55 miliar ) kepada Tan Kian, bukan angka Rp50 miliar yang diucapkan Febrie.
  • Tan Kian menanggapi dengan meminta waktu dan akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap dalam tiga kali transaksi.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saksi Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang mengungkapkan fakta krusial bahwa Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, memerintahkannya untuk meminta uang sebesar Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan beberapa terdakwa, di mana permintaan tersebut diklaim bertujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ferry menjelaskan detail interaksinya dengan Febrie, di mana mantan pimpinan Kejaksaan Agung itu menyebutkan angka "50" menggunakan isyarat jari, yang kemudian dipahami Ferry sebagai permintaan dalam miliaran rupiah.

Setelah menerima instruksi tersebut, Ferry langsung menghubungi Tan Kian untuk menjadwalkan pertemuan. Namun, terdapat selisih nilai dalam penyampaian permintaan; Ferry mengaku menawarkan harga 5 juta dolar Singapura (setara Rp55 miliar) kepada Tan Kian, bukan angka Rp50 miliar yang diucapkan Febrie. Tan Kian menanggapi dengan meminta waktu dan akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Ferry mengakui adanya selisih keuntungan pribadi, di mana ia menahan Rp5 miliar dari total tersebut. "Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa," ujarnya.

Dakwaan Pemerasan dan Mekanisme TPPU

Ferry merupakan salah satu saksi kunci untuk tiga terdakwa, yaitu Febrie Adriansyah, Managing Partner Don Ritto & Rekan Don Ritto alias Idon, dan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia Nurman Herin. Dalam dakwaan, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian serta TPPU dengan total nilai mencapai Rp354,62 miliar. Rincian nilai TPPU tersebut meliputi Rp346,74 miliar dalam mata uang rupiah dan 440.990 dolar AS (setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880/dolar). Praktik pencucian uang diduga dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada periode 2019โ€“2021 maupun sebagai Jampidsus pada periode 2021โ€“2026.

Pengadilan mencatat bahwa TPPU tersebut melibatkan penerimaan aset seperti saham, tanah, dan bangunan yang diperoleh melalui jaringan perantara yang meliputi Idon, Nurman, dan Ferry. Untuk mengelapkan dana hasil korupsi, Febrie diduga menggunakan berbagai modus, antara lain:

  • Menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain.
  • Mentransfer dana kepada pihak-pihak kepercayaan.
  • Menempatkan modal pada perusahaan yang didirikan secara khusus.
  • Membeli aset mewah seperti tanah, bangunan, emas, dan satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
  • Menyimpan aset dalam brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah milik Puspita Lasambu.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

Aksi korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Febrie Adriansyah diancam dengan pasal-pasal berat dalam hukum positif Indonesia. Tuntutan hukum merujuk pada Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dakwaan TPPU dikenakan melalui Pasal 607 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 20 huruf c, serta jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Fakta persidangan ini memperkuat narasi bahwa mekanisme "jual-beli" kasus korupsi dilakukan secara sistematis oleh pejabat tinggi kejaksaan melalui jaringan penghubung usaha, dengan risiko hukum maksimal bagi para terdakwa yang terjerat jaringan pencucian uang lintas mata uang dan periode jabatan panjang tersebut.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ