Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

- Di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho membeberkan fakta baru terkait mekanisme penerimaan uang haram dalam kasus korupsi tingkat tinggi.
- Ia mengungkap adanya instruksi verbal dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah , untuk 'mendinginkan' uang hasil pemerasan sebesar Rp50 miliar .
- Kata 'didinginkan' tersebut memicu pertanyaan mendalam dari jaksa penuntut umum yang meminta konfirmasi langsung dari Ferry.
Di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho membeberkan fakta baru terkait mekanisme penerimaan uang haram dalam kasus korupsi tingkat tinggi. Ia mengungkap adanya instruksi verbal dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk 'mendinginkan' uang hasil pemerasan sebesar Rp50 miliar. Keterangan ini disampaikan saat Ferry hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di mana Febrie berstatus terdakwa, sebuah momen krusial yang menyoroti modus operandi pencucian uang di tubuh Kejaksaan Agung pada periode 2020-2021.
Kata 'didinginkan' tersebut memicu pertanyaan mendalam dari jaksa penuntut umum yang meminta konfirmasi langsung dari Ferry. "Betul Yang Mulia," jawab Ferry sambil membenarkan adanya penyampaian tersebut setelah uang berhasil dikuasai. Menurut penjelasannya, istilah 'didinginkan' merujuk pada perintah agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu dan dibiarkan sampai keadaan menjadi tenang sebelum disebarluaskan. Proses ini menunjukkan adanya skema berlapis untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum.
Mekanisme Perantara dan Serah Terima Dolar Singapura
Peran Ferry dalam kasus ini krusial sebagai perantara permintaan Tan Kian, pengusaha properti yang meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus Jiwasraya di tahun 2020. Permintaan tersebut diteruskan oleh Ferry kepada Febrie, yang kemudian berujung pada pertemuan langsung antara keduanya. Total uang yang diserahkan mencapai ekuivalen Rp55 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura (Sin$5 juta). Uang ini diserahkan dalam tiga tahap terpisah melalui perantara Ferry ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin. Menariknya, penyerahan fisik uang dilakukan di lokasi publik, yakni sebuah restoran waralaba di Jakarta Selatan, yang menurut Ferry berlangsung singkat dengan sapaan 'ini titipan buat Om Febrie' sebelum pihak penerima langsung beranjak pergi.
Dakwaan Ganda dan Status Perlindungan Saksi
Kasus ini tidak hanya berfokus pada uang Rp55 miliar, namun Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai fantastis mencapai Rp350 miliar selama periode 2020 hingga 2026. Dakwaan ini melibatkan kerja sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Boboho sebagai pihak swasta. Namun, terdapat perbedaan status hukum signifikan; meskipun namanya tercatat dalam surat dakwaan dan proses penyidikan, Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia berada di bawah perlindungan ketat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadikannya kunci bukti utama yang dilindungi negara untuk membongkar jaringan korupsi di balik kasus Asabri dan Jiwasraya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
