Bongkar Fakta Kasus Pembakaran di Depok: Pelaku Bukan Nenek Kandung, Melainkan Tante Ipar
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Investigasi lebih lanjut oleh Polres Metro Depok akhirnya mengoreksi narasi publik mengenai kasus pembakaran remaja berinisial LA (17) di Bojongsari, Depok. Fakta baru yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku, perempuan berinisial M (64), bukanlah nenek kandung korban sebagaimana sempat beredar luas. Hubungan kekerabatan yang sebenarnya adalah tante atau istri dari kakak laki-laki nenek kandung LA, yang selama ini dikenal dengan sebutan "nenek" di lingkungan tempat tinggalnya. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Ishak Maulana, serta dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Minggu (1/11/2026).
Kronologi Insiden dan Motivasi Pelaku
Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Asumsinya berawal ketika M meminta LA untuk menjemputnya di rumah seorang teman, namun korban memilih untuk pulang ke rumah. Setibanya di kediaman, M mendapati LA sedang bermain ponsel dan menegurnya. Teguran tersebut memicu emosi M hingga ia mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan melemparkan korek api gas ke rok LA. Akibatnya, api menyambar tubuh korban dan menyebabkan luka bakar yang parah.
Menurut penjelasan Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban beberapa menit setelah insiden. LA kemudian dilarikan ke RS Fatmawati untuk penanganan medis dan kondisinya dilaporkan mengalami luka bakar hingga 80 persen serta masih dalam keadaan koma. Setelah ditangkap, M mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih bahwa tindakannya hanya ditujukan untuk memberikan tekanan agar korban mau mendengarkan nasihatnya, bukan dengan niat untuk membunuh.
Tindakan Hukum dan Pemeriksaan Psikologis
Meskipun pelaku menyatakan penyesalan, proses hukum tetap berjalan. M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi M adalah 10 tahun penjara. Selain pemeriksaan hukum, pihak kepolisian juga tengah melakukan rangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi psikologisnya dan apakah tindakan tersebut didasari oleh gangguan kesehatan mental atau murni tindakan kriminal yang disengaja namun dengan motif yang keliru.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah

Polri Berjanji Tanpa Impunitas, Ayah Wali Kota Kediri AKBP Edy Herwiyanto Ditegur Propam
