Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik RI ke Singapura Tergantung Harga, Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa restu untuk ekspor listrik Indonesia ke Singapura bergantung pada satu syarat utama: kesesuaian harga. Ia menyatakan bahwa jika kesepakatan harga tidak tercapai dan tidak menguntungkan Indonesia, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri alih-alih membuka pintu ekspor. Kebijakan ini dipertegas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11), di mana Bahlil menekankan bahwa lobi kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak boleh memengaruhi perhitungan harga yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
Penolakan terhadap intervensi harga ini muncul di tengah mekanisme kerja sama lintas negara yang kompleks. Bahlil secara eksplisit mengingatkan agar pihak terkait tidak mengikuti lobi untuk menurunkan harga, karena keputusan teknis berada di domain Kementerian ESDM, bukan BPI Danantara. "Saya sudah kasih tahu Danantara, jangan kamu mau dilobi-lobi. Enggak ada, izin itu ada di ESDM, bukan Danantara," tegasnya. Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan kebijakan energi nasional dari tekanan komersial yang berpotensi merugikan neraca energi domestik.
Kalkulasi Harga dan Peluang Ekspor Kondisional
Kementerian ESDM telah menyusun kalkulasi harga ekspor yang tercantum dalam proposal yang disampaikan ke Singapura. Bahlil menjelaskan bahwa ekspor listrik tetap memungkinkan apabila Singapura bersedia mengikuti harga yang ditetapkan oleh Indonesia. "Selama harganya cocok, ikuti harga kita, memungkinkan dong. Tapi kalau harganya tidak cocok, kami akan memprioritaskan untuk kebutuhan di dalam negeri," ujarnya. Ini menunjukkan pendekatan transaksional yang tegas, di mana posisi tawar Indonesia ditentukan oleh kesiapan mitra untuk menghormati struktur biaya yang telah dihitung secara resmi oleh pemerintah.
Rincian prioritas kebijakan energi tersebut mencakup beberapa poin strategis:
- Kesepakatan harga harus bersifat saling menguntungkan berdasarkan kalkulasi Kementerian ESDM.
- Pemenuhan kebutuhan listrik domestik menjadi prioritas utama sebelum skema ekspor diaktifkan.
- Wewenang izin dan penetapan harga berada mutlak di bawah kendali Kementerian ESDM, terpisah dari peran BPI Danantara.
Konteks Diplomasi Energi dan Kerja Sama Bilateral
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk BPI Danantara untuk mengimplementasikan kerja sama perdagangan listrik lintas batas. Penunjukan tersebut dilakukan dalam konferensi pers bersama Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura, di Istana Negara pada 6 Juli silam. Kerja sama ini menjadi salah satu dari 26 capaian konkret pertemuan bilateral, yang terdiri dari 18 kesepakatan antarpemerintah dan delapan kesepakatan bisnis-ke-bisnis. Fokus diplomasi energi ini tidak hanya pada listrik, tetapi juga merambah sektor pangan, pertahanan, dan ekonomi digital.
Bahlil menegaskan bahwa kerja sama dengan negara lain harus tetap mengutamakan kepentingan nasional dan prinsip saling menghormati. Dengan menegaskan kembali bahwa Indonesia belum akan mengekspor listrik dalam waktu dekat karena pasokan masih dibutuhkan secara domestik, pemerintah mengirimkan sinyal bahwa stabilitas energi dalam negeri tidak akan dikorbankan demi agenda perdagangan lintas batas. Hal ini memastikan bahwa setiap bentuk integrasi energi regional berjalan dengan standar keamanan pasokan yang ketat dan menguntungkan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital

Ancaman Capital Outflow: Rupiah Berpotensi Rontok ke Rp18.350 di Akhir 2026

Ihsg Anjlok 2,62% di Sesi I, Bursa Asia Terdiversifikasi dengan Koreksi Kospi Terdalam
