Akuisisi Haji Isam Dorong BYAN Rombak Susunan Direksi di RUPSLB November

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 November 2026 untuk menata ulang struktur tata kelola perusahaan. Keputusan strategis ini diambil seiring dengan pergantian pengendali saham mayoritas yang kini jatuh ke tangan PT Jhonlin Baratama, afiliasi dari konglomerat Haji Isam. Agenda utama rapat ini berfokus pada perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, sebagai bagian dari konsolidasi pasca-akuisisi besar-besaran tersebut.
Detail Agenda dan Mekanisme Rapat
RUPSLB akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Jade Room, lantai 2 Fairmont Hotel, Jakarta. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat dua mata acara krusial yang akan disetujui, yaitu persetujuan penggantian susunan anggota Direksi dan persetujuan penggantian susunan anggota Dewan Komisaris. Proses pengangkatan, pemberhentian, atau pergantian pejabat tingkat direksi dan komisaris ini merujuk pada Anggaran Dasar perseroan serta Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 yang menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan RUPS. Meskipun demikian, manajemen BYAN belum merinci secara spesifik nama-nama direksi atau komisaris baru yang akan duduk di kursi dewan hingga kini.
Dampak Akuisisi 30,25% Saham oleh Jhonlin Baratama
Perombakan dewan ini berlatarbelakang dari transaksi akuisisi signifikan yang melibatkan pengalihan 10.084.088.370 lembar saham BYAN dari Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, kepada PT Jhonlin Baratama. Akuisisi ini membuat Jhonlin Baratama memegang kendali atas 30,25% modal ditempatkan dan disetor perseroan. Transaksi yang dicatat melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) tersebut senilai kurang lebih Rp26,09 triliun dengan harga kesepakatan Rp2.588 per saham, harga yang tercatat jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar pada saat transaksi terjadi pada 8 Oktober 2026.
Untuk memastikan partisipasi optimal, pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 29 Oktober 2026 sebelum pukul 16.15 WIB berhak hadir atau diwakili dalam rapat ini. Pemegang saham dapat memilih kehadiran fisik dengan membawa dokumen identitas dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakili, atau memanfaatkan teknologi melalui fasilitas eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bagi mereka yang memilih partisipasi elektronik, batas akhir deklarasi kehadiran dan penyampaian suara elektronik (e-vote) ditetapkan paling lambat pada 20 November 2026 pukul 12.00 WIB, dengan PT Raya Saham Registra ditunjuk sebagai pihak independen penerima kuasa.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

IHSG Balik Arah Menguat 1,13% ke 5.114 Pagi Ini, Didorong Antisipasi Agenda Ekonomi Global

BPS Catat Inflasi RI Tembus 0,22% di Oktober 2026, Lebih Rendah dari Ekspektasi Pasar

IHSG Tercatat Buruk Sepuluh Tahun, 10 Saham Ini Ambruk hingga 97%
