PHK di Singapura Capai 4.800 pada Kuartal III 2026
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Singapura meningkat menjadi 4.800 kasus pada kuartal III 2026, level tertinggi sejak kuartal IV 2020 ketika pandemi COVID-19 memicu 5.640 pemangkasan tenaga kerja.
Reorganisasi bisnis dorong kenaikan PHK
Data Kementerian Tenaga Kerja Singapura yang dikutip Reuters menunjukkan jumlah PHK pada kuartal III naik dari 4.620 kasus pada kuartal II 2026. Reorganisasi bisnis dan langkah penghematan menjadi faktor utama di balik kenaikan tersebut.
Pemerintah Singapura juga mencatat kenaikan tipis jumlah perusahaan yang memperkirakan akan melakukan penghematan dalam tiga bulan mendatang. Proporsinya mencapai 3,1 persen, naik dari 2,8 persen pada bulan sebelumnya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan peningkatan PHK dan rencana pengurangan tenaga kerja menunjukkan adanya pelemahan di sejumlah bagian pasar tenaga kerja. Kondisi itu dinilai perlu dipantau secara ketat, meski pasar tenaga kerja secara umum masih terus berkembang.
Lapangan kerja tetap bertambah
Tekanan PHK belum terlihat pada angka pengangguran keseluruhan yang tetap berada di level 2,0 persen pada September 2026. Namun, tingkat pengangguran penduduk meningkat menjadi 3,0 persen dari 2,9 persen pada Agustus, sementara tingkat pengangguran warga negara naik menjadi 3,1 persen dari 3,0 persen.
Di sisi lain, total lapangan kerja Singapura bertambah 27.700 posisi pada kuartal III 2026. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan penambahan 11.400 posisi pada kuartal sebelumnya dan 25.100 posisi pada periode yang sama tahun lalu.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
