14 Pendaki Ilegal Diamankan di Gunung Merapi Saat Status Siaga
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Empat belas pendaki yang nekat mengikuti jalur pendakian ilegal di Gunung Merapi berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Penindakan ini dilakukan karena gunung api tersebut masih dalam status Level III (Siaga) sehingga seluruh aktivitas pendakian resmi dan tidak resmi di radius 3 km dari puncak dilarang total. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan upaya keselamatan bagi masyarakat serta para pelaku eksplorasi alam yang abai terhadap risiko erupsi.
Kronologi Penamanan dan Deteksi Warga
Operasi pengamanan dilakukan dalam dua tahap oleh RPTN wilayah Selo. Sebelas orang pertama kali berhasil ditindak pada Sabtu (31/10), menyusul tiga orang lainnya yang ditangkap pada Minggu (1/11). Keberhasilan deteksi awal ini berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah, Kecamatan Selo, yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang di wilayah mereka. Warga setempat berperan penting dalam membantu melacak keberadaan pendaki ilegal, termasuk tiga orang yang terpisah dari rombongan utama dan berhasil ditemukan oleh masyarakat sekitar.
Daftar nama dan asal keempat belas pendaki ilegal ini beragam, mencakup individu dari Sragen, Bantul, Boyolali, Grobogan, Sleman, Temanggung, Kalimantan, Yogyakarta, Solo, dan Magelang. Rentang usia para pelaku berkisar antara 15 hingga 46 tahun, menandakan variasi demografis yang cukup luas dalam insiden pelanggaran aturan keamanan gunung api ini. Mereka diduga mengikuti trip yang tidak berizin untuk mendaki melalui jalur Desa Klakah, mengabaikan peringatan bahaya yang telah disampaikan oleh otoritas taman nasional.
Proses Hukum dan Imbauan Keamanan
Terhadap keempat belas pendaki tersebut, pihak BTNGM menyatakan akan memanggil dan memeriksa mereka terlebih dahulu di kantor Balai untuk proses penegakan disiplin hukum dan edukasi. Heri Wibowo secara eksplisit mengingatkan kembali bahwa larangan pendakian masih berlaku secara ketat. Tidak ada pengecualian untuk aktivitas apa pun di dalam zona merah dengan radius 3 kilometer dari puncak Merapi. Penutupan ini bertujuan meminimalisir risiko fatal akibat lahar dingin atau peningkatan aktivitas vulkanik yang masih tinggi saat ini.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah

Polri Berjanji Tanpa Impunitas, Ayah Wali Kota Kediri AKBP Edy Herwiyanto Ditegur Propam
