Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

TP PKK, Posyandu, dan Dekranas Sepakat Perkuat Tata Kelola hingga Edukasi Gizi Ibu Hamil

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

TP PKK, Posyandu, dan Dekranas Sepakat Perkuat Tata Kelola hingga Edukasi Gizi Ibu Hamil
BAGIKAN:

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) menyepakati penguatan tata kelola kelembagaan. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga se-Indonesia Bagian Tengah yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (22/10).

Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian menjelaskan bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki landasan hukum masing-masing. TP PKK berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Penyelenggaraan Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sementara Dekranas dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 serta keputusan bersama 14 kementerian/lembaga untuk masa bakti 2024-2029.

Menurut Tri, pemahaman terhadap regulasi tersebut perlu diikuti dengan sinkronisasi tugas antara kader di lapangan dan organisasi perangkat daerah (OPD). Kementerian Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan agar sinergi pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan. Ia menyebut praktik di Bali telah membuktikan bahwa keterlibatan kader mampu menjangkau masyarakat secara langsung, terutama pada kelompok sasaran yang sulit disentuh oleh OPD terkait.

Rapat tersebut juga menghadirkan pembahasan mengenai aspek pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Narasumber yang hadir meliputi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas Moh. Roudo. Kehadiran mereka ditujukan agar pengurus lembaga memahami proses penganggaran dan regulasi pendukung di tingkat daerah.

Selain urusan tata kelola dan anggaran, pertemuan ini membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Posyandu. Tri menyatakan sudah menerima konsep MoU tersebut, yang mengarahkan kerja sama pada edukasi pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan anak balita hingga ke level rumah tangga.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ