MA Mohon Kasasi, Suket SMA Gibran Dimusnahkan dan Status Hukumnya Dibatalkan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membuat kejutan hukum dengan mengabulkan kasasi dari H. M. Subhan terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada akhir Oktober 2026, MA secara tegas membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan. Keputusan ini mengakhiri saga hukum yang panjang dan menjadi sorotan publik, mengingat Suket yang diterbitkan pada 2019 tersebut sempat menjadi syarat krusial bagi Gibran untuk memenuhi kriteria pendidikan minimal SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan MA Akhiri Sengketa Hukum Panjang
Dalam amar putusannya, MA tidak hanya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, tetapi juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Yulius, didampingi Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy Zein, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini merupakan pembalikan dari hasil Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menolak gugatan Subhan. Dengan demikian, status hukum dokumen penyetaraan ijazah Gibran kini resmi dibatalkan, memaksa pihak terkait untuk menghormati keputusan final dari badan peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
Persoalan ini ternyata bukan satu-satunya jalur hukum yang menyoroti validitas ijazah Gibran. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menangani sengketa terkait hal serupa melalui putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan tentang ijazah luar negeri Gibran yang bisa disetarakan, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena keterbatasan yurisdiksi dalam hal tersebut. Sementara itu, di tingkat PTUN Jakarta, gugatan yang diajukan oleh Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, dicabut karena pihak terdakwa, yakni Kemendikdasmen, tidak menyerahkan bukti dasar penerbitan suket setelah berkali-kali diminta.
Respons Gibran Siap Buka-bukaan
Merespon berbagai dinamika hukum yang mengiringi isu ijazah ini, Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk transparan dalam proses pembuktian. Saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Gibran menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk sidang pembuktian. "Kami siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran, merujuk pada pencabutan gugatan oleh Mercy Sihombing. Pernyataan ini menegaskan sikap Gibran untuk menghadapi segala keraguan hukum dengan data dan dokumen resmi, meskipun proses hukum utama telah berakhir dengan putusan MA yang melampaui harapannya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mahkamah Agung Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah Lewat Putusan Kasasi

BPS Catat Inflasi Oktober 2026 di 0,22%, Lebih Rendah dari Ekspektasi Pasar

Lahar Semeru Alami Getaran 6 Jam, Tanggul Desa Purorejo Jebol Akibatkan Banjir
