Satgas PKH Tutup Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Nabire, Izin PT Kristalin Eka Lestari Dicabut
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menutup areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10). Seluruh kawasan tersebut kini berada di bawah penguasaan penuh negara.
Penutupan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Ia didampingi sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra.
Langkah penertiban tersebut memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum penutupan fisik dilakukan, pemerintah telah lebih dahulu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 yang terbit pada 12 Oktober 2026.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (23/10), Sjafrie menyatakan bahwa pelaksanaan tugas Satgas PKH akan terus dilanjutkan meski menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Menurutnya, upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional dan mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum utama.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kelanjutan pengelolaan lahan pasca-penertiban. Menurut keterangannya, areal tambang yang telah diambil alih negara akan diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam.
Burhanuddin mengharapkan PT Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, melainkan juga menjadi operator langsung. Langkah ini ditujukan agar pengelolaan sumber daya di kawasan tersebut sepenuhnya dijalankan oleh negara untuk kemakmuran masyarakat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah

Polri Berjanji Tanpa Impunitas, Ayah Wali Kota Kediri AKBP Edy Herwiyanto Ditegur Propam
