40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae, Minta Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dibebaskan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pada sidang duplik perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10), sebanyak 40 tokoh nasional menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut diajukan oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati beserta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Isi Dokumen dan Argumen Hukum
Dalam pendapat hukum tersebut, para pengaju meminta majelis hakim untuk menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka menekankan bahwa keberadaan uang atau transaksi dalam perkara tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana suap. Menurut pandangan dalam dokumen itu, hakim perlu menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perbuatan yang didakwakan.
Para tokoh, yang antara lain terdiri dari Fadli Nasution, Abdul Haris, dan Yusak Farhan, mengingatkan agar pertanggungjawaban pidana tidak didasarkan semata-mata pada hubungan sosial atau komunikasi antarpihak. Fokus pembuktian harus ditujukan pada apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Mereka juga menyoroti pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, di mana keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus menguntungkan terdakwa.
Pertahanan Hery Susanto dan Jadwal Sidang
Hasrul Harahap menjelaskan bahwa pengajuan amicus curiae ini bukan merupakan intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim. Pihaknya meminta hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) jika persyaratan hukum terpenuhi, karena kekuatan hukum pidana seharusnya terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan sebelum merampas kemerdekaan seseorang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari. JPU menilai Hery terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Sidang putusan dalam perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 5 November 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan putusan ditunda karena majelis membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
