Bakom Klaim Tak Ada Penangkapan karena Hina Presiden, Catatan KPF Tunjukkan 703 Orang Terancam Proses Hukum
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menyatakan tidak ada satu pun warga yang ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap presiden selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Bakom, Hariqo Wibawa Satria, dalam acara Dialog Nasional Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kamis (22/10).
Hariqo juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dikriminalisasi akibat mengkritik pemerintah. Ia merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo saat peringatan ulang tahun Polri yang meminta agar siapa pun yang mengkritik pemerintah merasa aman. Menurut keterangan Hariqo, kebebasan berpendapat justru sangat dijunjung tinggi pada masa pemerintahan saat ini.
Klaim tersebut berbeda dengan temuan Komisi Pencari Fakta (KPF), sebuah tim yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Berdasarkan laporan KPF terkait rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025, peristiwa itu disebut sebagai salah satu krisis politik paling signifikan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo.
Demonstrasi Agustus 2025 dilaporkan memicu gelombang penangkapan massal dan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. KPF mencatat sedikitnya 703 warga sipil di berbagai daerah menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk berdemonstrasi.
Selain penangkapan, laporan KPF menyebutkan peristiwa Agustus 2025 juga menimbulkan korban jiwa, pembakaran, dan penjarahan. Tim pencari fakta tersebut menyebut rangkaian kejadian itu sebagai operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak era Reformasi, serta menyoroti adanya penyempitan ruang sipil yang menurut mereka belum sepenuhnya dijawab oleh negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Polisi Bantah Mutasi Penyidik Narobba Terkait Kasus Pesta Anggota DPRD

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Sidang Febrie Adriansyah: Jaksa Hadirkan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Saksi Lain
