Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Tito Karnavian Perketat Pengawalan Regulasi Daerah agar Tak Malapetaka bagi Masyarakat

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tito Karnavian Perketat Pengawalan Regulasi Daerah agar Tak Malapetaka bagi Masyarakat
BAGIKAN:

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang disetujui akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, sehingga proses penyusunannya harus dikawal ketat agar selaras dengan undang-undang dan menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Penegasan ini disampaikan Tito dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis (15/10). Acara bertajuk 'Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak' itu menyoroti urgensi tata kelola regulasi daerah yang adaptif dan berbasis bukti.

Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda) dengan mengevaluasi rancangan produk hukum daerah. Tito menjelaskan bahwa pemda berwenang membentuk berbagai produk hukum, di mana perda disusun bersama DPRD, sedangkan perkada ditetapkan oleh kepala daerah. Wewenang serupa juga dimiliki pemerintah desa melalui peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades).

"Karena kalau sekali di-approve(disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat," ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/10). Untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, terutama dalam aspek harmonisasi regulasi.

Tito mendorong pergeseran paradigma pembentukan regulasi dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal agar aturan yang lahir tidak hanya menjadi respons atas masalah yang sudah terjadi, tetapi mampu mengantisipasi persoalan di masa depan. "Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen 'Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan'. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Analisis Redaksi

Langkah Kemendagri untuk memperketat pengawalan regulasi daerah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk koreksi terhadap fenomena "regulasi buruk" yang kerap menjadi sumber konflik sosial dan ketidakpastian hukum di akar rumput. Dengan menekankan pendekatan proaktif dan berbasis bukti, pemerintah pusat mencoba memutus mata rantai lahirnya aturan-aturan yang justru merugikan masyarakat atau bertentangan dengan hierarki hukum yang lebih tinggi.

Hadirnya figur-figur kunci seperti Jaksa Agung dan Kapolri dalam forum komitmen ini mengisyaratkan bahwa isu tata kelola peraturan perundang-undangan kini dipandang sebagai isu stabilitas nasional, bukan hanya urusan birokrasi. Koordinasi lintas kementerian, khususnya dalam harmonisasi, akan menjadi kunci keberhasilan. Jika mekanisme ini berjalan efektif, potensi tumpang tindih wewenang antara pusat dan daerah dapat ditekan, menciptakan kepastian hukum yang lebih sehat bagi iklim investasi dan pelayanan publik.

BERITA TERKAIT (Hukum)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ