Tan Kian Keluhkan Pemeriksaan Berulang ke Ferry Boboho Usai Serahkan Rp 55 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ironisnya, penyerahan dana itu justru tidak menghentikan proses hukum terhadap dirinya, melainkan menimbulkan ketakutan berkelanjutan akan penetapan status tersangka.
- Kronologi Penyerahan Dana dan Ketakutan Tersangka Dalam persidangan, Tan menjelaskan bahwa Ferry Boboho mengklaim memiliki pengaruh untuk mencegah Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
- Namun, Tan mengakui bahwa secara teknis hanya pejabat Kejaksaan Agung yang berwenang menetapkan status hukum seseorang, bukan Ferry.
Pengusaha Tan Kian mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ia klaim telah memerasnya sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Kesaksian ini disampaikan Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026), di mana ia mengaku tetap diperiksa sebagai saksi sebanyak enam kali meskipun uang tersebut telah diserahkan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ironisnya, penyerahan dana itu justru tidak menghentikan proses hukum terhadap dirinya, melainkan menimbulkan ketakutan berkelanjutan akan penetapan status tersangka.
Kronologi Penyerahan Dana dan Ketakutan Tersangka
Dalam persidangan, Tan menjelaskan bahwa Ferry Boboho mengklaim memiliki pengaruh untuk mencegah Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, Tan mengakui bahwa secara teknis hanya pejabat Kejaksaan Agung yang berwenang menetapkan status hukum seseorang, bukan Ferry. Uang senilai Rp 55 miliar itu diserahkan dalam tiga tahap berbeda. Setelah pembayaran lunas, Tan masih dipanggil pemeriksaan berulang kali hingga total mencapai enam sesi. Hal ini memicu komplain langsung dari Tan kepada Ferry, mempertanyakan mengapa intimidasi berupa panggilan saksi terus berlanjut padahal 'bayaran' perlindungan sudah diberikan.
- Total pemerasan: SGD 5 juta (Rp 55 miliar).
- Jumlah pemeriksaan saksi pasca-penyerahan uang: 6 kali.
- Mekanisme pertemuan: Ferry menjemput Tan di pintu tralis Jalan Hasanuddin menuju lantai 8 Excelso Cafe.
Implikasi TPPU dan Aset Fantastis Febrie Adriansyah
Peristiwa ini menjadi bagian dari dakwaan serius terhadap Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Febrie bersama rekannya, Don Ritto, diduga menyamarkan harta kekayaan dengan nilai fantastis, yakni total Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Bukti fisik yang mencolok adalah penggerebekan tiga brankas pribadi yang salah satunya berisi emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu, jejak pencucian uang juga terlihat dari pembelian sebuah kafe yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul Febrie dan Don, menunjukkan pola sistematis dalam menyembunyikan hasil kejahatan koruptif tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
