Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tan Kian Beberkan Drama Permintaan Rp55 Miliar Ferry Boboho yang Mengancam Nasibnya di Kasus Jiwasraya

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Detik News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tan Kian Beberkan Drama Permintaan Rp55 Miliar Ferry Boboho yang Mengancam Nasibnya di Kasus Jiwasraya
BAGIKAN:

Pengusaha Tan Kian membuka detail krusial persidangan dengan mengungkap momen Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta selunduran uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Permintaan fantastis ini dilontarkan agar Tan Kian luput dari jerat tersangka dalam skandal korupsi Jiwasraya. Pengakuan ini disampaikan Tan Kian saat duduk sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Tekanan psikologis inilah yang membuat Tan Kian merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi tuntutan tersebut.

Kronologi pertemuan dimulai dari hubungan kenalan melalui Lucy Kweek, di mana Tan Kian awalnya hanya ingin berkonsultasi hukum. Namun, dalam pertemuan kedua, Ferry secara langsung mengintimidasi Tan Kian dengan menyatakan bahwa ia bakal dijadikan tersangka jika tidak menyiapkan dana tersebut. Tan Kian mengaku kaget dan mencoba melakukan negosiasi, tetapi Ferry memblok upaya pembicaraan itu dengan nada tegas yang memaksa.

Detail Permintaan Dana dan Tekanan Psikologis

"Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," ujar Tan Kian saat ditanyai jaksa. Ketika ditanya mengenai penolakan untuk mengurangi nominal, Ferry menolak keras, "Ya kalau nggak percaya, nanti lihat saja." Tekanan ini sangat terukur; Ferry bahkan mengancam bahwa kredit perbankan Tan Kian bisa dicabut dan reputasinya hancur jika menolak. "Karena saya ini kan pengusaha, nggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut," lanjut Tan Kian, membenarkan keputusan awalnya untuk menuruti ancaman tersebut.

Meskipun Ferry tidak menyebutkan nama Febrie atau pejabat lain saat transaksional, ancaman kriminal terasa nyata. Tan Kian merasa tidak berdaya menghadapi tekanan yang bersifat memaksa tersebut. Berikut fakta kunci dari kesaksian Tan Kian yang diuraikan di persidangan:

  • Jumlah Permintaan: Total SGD 5 juta (Rp 55 miliar) dari Ferry Boboho.
  • Metode Penyerahan: Dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transaksi selama 10 hari.
  • Ancaman Ulang: Ferry terus mengintimidasi pada penyerahan pertama dan kedua agar sisa uang segera dilunasi.
  • Modus Serah Terima: Uang diserahkan menggunakan bungkus amplop coklat.

Dampak Hukum pada Febrie dan Skala TPPU Fantastis

Kesaksian ini menjadi landasan dakwaan bagi Febrie Adriansyah yang didakwa memeras Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Di samping itu, skala pencucian uang dalam perkara ini disebut sangat masif. Jaksa menyatakan Febrie dan rekan-rekannya didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 346,7 miliar dan USD 440.990.

Uang hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui berbagai aset bernilai tinggi. Salah satu temuan signifikan dari penyidikan adalah tiga brankas yang dibongkar; salah satunya memuat emas seberat 74 kilogram. Selain itu, Febrie bersama Don Ritto diduga membelikan aset berupa kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong mereka, membuktikan modus pencucian uang yang sistematis dan rapi.

Meow! Tanya Nesi!
😸