Bantah Isu Pemerasan, Febrie Adriansyah Klaim Dikriminalisasi di Kasus Tan Kian
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara tegas membantah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian serta dugaan penggunaan instruksi "dinginkan" kepada kuasa hukum atau pihak terkait, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026), Febrie menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam negosiasi uang maupun pengucapan kalimat yang mengindikasikan penekanan hukum secara tidak sah. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi, mengingat rekam jejak 30 tahun pengabdiannya di Kejaksaan Agung yang ia klaim bebas dari laporan pemerasan.
Ketegangan dalam persidangan ini muncul karena Febrie merasa bahwa keterangan saksi Ferry tidak berdasar. "Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, sampai tawar-tawaran Rp 30, Rp 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia," tegas Febrie. Ia menambahkan bahwa objek sitaan seperti ratusan unit apartemen South Hills atau tanah milik Tan Kian yang disita negara merupakan aset yang sah, bukan alat transaksi gelap. "Kata 'dinginkan' itu asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya sejak menjadi jaksa," imbuhnya, seraya meluruskan bahwa ia kerap mengingatkan rekanan untuk tidak mencampuri urusan perkara.
Kronologi Dugaan TPPU dan Penolakan Transfer Dana
Perkara ini tidak hanya berfokus pada tuduhan pemerasan sebesar Rp 55 miliar, tetapi juga menjerat Febrie dan terdakwa lain, Nurman Herin, dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset yang disamarkan mencapai Rp 346 miliar dan USD 440.990. Jaksa penuntut umum menguraikan mekanisme pencucian uang yang melibatkan pembelian berbagai aset, termasuk kafe yang menjadi tempat nongkrong bersama Don Ritto, serta pengisian tiga brankas yang salah satunya memuat emas seberat 74 kg. Terkait bukti fisik, Nurman Herin membantah menerima tas ransel berisi uang Rp 50 miliar dari Ferry, dan menegaskan bahwa jaket yang menjadi barang bukti merupakan belinya pribadi di bulan Mei 2026.
- Dakwaan TPPU melibatkan total dana sekitar Rp 346,7 miliar yang disamarkan melalui pembelian aset.
- Salah satu brankas penyidikan ditemukan memuat emas seberat 74 kg.
- Febrie menyebut pernah mengungkap perkara besar seperti korupsi timah, Jiwasraya, dan CPO saat menjabat Dirdik dan Jampidsus.
Respons Saksi dan Permohonan Jernihkan Perkara
Meskipun Febrie melontarkan bantahan keras, Ferry Boboho menyatakan tetap pada keterangannya yang mengklaim menerima arahan terkait status hukum Tan Kian. Febrie memohon kepada majelis hakim untuk melihat perkara ini dengan jernih dan independen, karena ia yakin Ferry tidak akan menjawab siapa yang mendiktesikan keterangannya tersebut. "Saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia. Saya tidak yakin ini dari hati nurani dia, tapi saya yakin dia tidak akan jawab siapa yang suruh," ujar Febrie. Sikap tegas ini menunjukkan pertentangan naratif antara pejabat tinggi anti-korupsi yang merasa difitnah dengan keterangan saksi kunci yang mendukung dakwaan jaksa.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
