Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pembawa Golok Pembubaran Ibadah GKPI Jadi Tersangka, Polisi Justru Tak Menahan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pembawa Golok Pembubaran Ibadah GKPI Jadi Tersangka, Polisi Justru Tak Menahan
BAGIKAN:

Aji Cahyono Putra, pria yang viral karena mengacungkan dan menancapkan golok di tembok saat pembubaran ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, kini berstatus tersangka. Ironisnya, meski perbuatannya telah dibuktikan melalui gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik Polda Banten memilih tidak melakukan penahanan terhadapnya. Keputusan ini diumumkan resmi pada Rabu (14/10), membiarkan tersangka tetap berstatus bebas meski terancam hukuman berdasarkan pasal berat dalam KUHP.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa tidak ditahannya Aji adalah hasil pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dinamika pemeriksaan. Keputusan non-penahanan ini diambil setelah 19 orang saksi diperiksa dan barang bukti diamankan, termasuk sebilah golok serta flashdisk berisi rekaman kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aji dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.

Insiden bermula pada Minggu (20/9), ketika sekelompok orang meminta tempat ibadah ditutup dengan mengungkit masalah izin. Aji, yang saat itu membawa senjata tajam, berucap tak takut melawan siapa pun sebelum insiden berkecamuk. Malamnya, mediasi berlangsung melibatkan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Di sana, pihak GKPI dan massa, termasuk Aji, sempat dinyatakan berdamai sebelum kasus berlanjut ke ranah hukum.

Melalui keterangan tertulis, Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan memeluk agama dan kepercayaan. Kehadiran negara dalam kasus ini ditunjukkan lewat penegakan hukum, bukan represifitas. Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, untuk menyelesaikan sengketa tempat ibadah lewat dialog dan mekanisme hukum, bukan intimidasi. "Tidak boleh ada tindakan premanisme," tegasnya, seraya memastikan Polri hadir memberi rasa aman.

Kasus ini menegaskan batasan antara tekanan massa dan hukum positif. Walaupun situasi lapangan terlihat mereda lewat mediasi berdamai, status tersangka Aji tetap valid dan mengikat. Masyarakat kini menunggu langkah penyidikan selanjutnya, mengingat senjata tajam dan ancaman verbal telah terdokumentasi sebagai bukti pendukung dakwaan. Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi mediasi awal turut menjadi catatan penting dalam proses hukum ini.

Analisis Redaksi

Pilihan Polda Banten untuk tidak menahan tersangka pembawa golok mengirim sinyal lemah dalam pemberantasan intoleransi berbasis premanisme. Meski hukum formal memberlakukan Pasal 303 KUHP, dinamika "berdamai" dalam mediasi tampaknya memengaruhi subjektivitas penyidik untuk menahan terduga pelaku. Hal ini bisa ditafsirkan publik sebagai kompromi berlebihan yang mengabaikan aspek ancaman senjata tajam yang nyata, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat minoritas terhadap jaminan keamanan ibadah.

Keseriusan penegakan hukum akan diuji pada tahap sidang mendatang. Jika Aji tetap bebas tanpa penahanan, risiko gangguan lanjutan terhadap jemaat GKPI atau kelompok rentan lain dapat meningkat. Polisi perlu transparan menjelaskan standar penilaian "dinamika pemeriksaan" agar tidak muncul asumsi adanya intervensi kekuasaan atau relasi sosial di balik keputusan non-penahanan ini.

Langkah logis selanjutnya adalah penguatan pengawasan publik terhadap proses penyidikan. Mediasi lokal tidak boleh menjadi tameng penghindaran hukum. Pemerintah harus memastikan izin tempat ibadah diproses cepat dan adil agar akar masalah konflik tak terulang. Tanpa kepastian hukum yang tegas, kasus ini hanya menjadi peringatan jangka pendek, bukan solusi struktural untuk harmoni sosial di Tangerang.

Meow! Tanya Nesi!
😸