Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kebijakan ini bertujuan membedakan secara tegas perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan yang bersifat tanpa pemidanaan.
- Ia mengkritik praktik sebelumnya di mana korban penipuan, seperti kasus travel umrah dan haji, tidak mendapat kepastian hukum sementara aset justru diserahkan ke kas negara.
- Kita mengapresiasi kemajuan dari Undang-Undang Perampasan Aset yang mungkin segera disahkan oleh DPR RI," ujarnya.
Dr. Budiyono, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, menekankan pentingnya membatasi mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangan resmi seusai rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Budiyono menyatakan bahwa mekanisme ini harus diformulasikan secara tegas untuk menjamin adanya hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana, serta memastikan pengawasan pengadilan yang independen.
Kebijakan ini bertujuan membedakan secara tegas perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan yang bersifat tanpa pemidanaan. Untuk itu, Budiyono menegaskan perlunya penerapan lima perlindungan hukum yang esensial, yaitu:
- Pengawasan pengadilan terhadap proses pembekuan dan penyitaan aset;
- Penetapan standar dan beban pembuktian yang jelas;
- Pemberitahuan hak pembelaan dan kesempatan didengar secara adil oleh pihak terdampak;
- Penerapan asas proporsionalitas serta batas waktu yang terukur;
- Ketersediaan upaya hukum berupa pengembalian aset dan ganti rugi jika tindakan negara terbukti tidak sah.
Penguatan Hak Asasi dan Perlindungan Pihak Ketiga
Budiyono turut mengapresiasi kemajuan RUU Perampasan Aset, terutama terkait penanganan investasi bodong, di mana pengembalian aset seharusnya diperuntukkan bagi korban, bukan negara. Ia mengkritik praktik sebelumnya di mana korban penipuan, seperti kasus travel umrah dan haji, tidak mendapat kepastian hukum sementara aset justru diserahkan ke kas negara. "Ini menyangkut hak asasi manusia. Kita mengapresiasi kemajuan dari Undang-Undang Perampasan Aset yang mungkin segera disahkan oleh DPR RI," ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan agar hubungan kekeluargaan atau kedekatan dengan tersangka tidak boleh dengan sendirinya menjadi bukti keterlibatan atau pengetahuan seseorang dalam tindak pidana.
Demokrasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Aset
Dalam pandangan Budiyono, perlindungan khusus juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dan korban tindak pidana. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset yang disita atau dirampas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tercatat, dinilai secara wajar, dan dapat diaudit untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru. "Negara hukum yang kuat bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perampasan dilakukan melalui proses yang adil dan disertai pertanggungjawaban," tegasnya. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik, dan martabat warga negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
