Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

- Partai Gerindra secara tegas membantah adanya intervensi politik terkait mutasi tujuh anggota Polrestabes Surabaya yang baru-baru ini terjadi.
- Mutasi ini muncul sebagai respons terhadap penangkapan tiga anggota DPRD fraksi Gerindra yang terlibat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari.
- Habiburokhman , Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki kendali atau komunikasi rahasia dengan pihak kepolisian dalam mutasi tersebut.
Partai Gerindra secara tegas membantah adanya intervensi politik terkait mutasi tujuh anggota Polrestabes Surabaya yang baru-baru ini terjadi. Mutasi ini muncul sebagai respons terhadap penangkapan tiga anggota DPRD fraksi Gerindra yang terlibat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari. Habiburokhman, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki kendali atau komunikasi rahasia dengan pihak kepolisian dalam mutasi tersebut.
Mutasi yang menyasar pejabat Setresnarkoba ini memicu spekulasi publik karena kebetulan terjadi sesaat setelah penangkapan kader partai. Habiburokhman menjelaskan bahwa mutasi tersebut disebabkan oleh dugaan pelanggaran kode etik, di mana sejumlah oknum polisi diduga meminta sejumlah uang kepada para kader yang ditangkap, bukan karena tekanan dari parlemen atau partai politik.
Rincian Mutasi dan Dugaan Pelanggaran
Sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan tersebut mengalami mutasi jabatan. Perubahan struktur ini mencakup pergeseran di antara perwira dan bintara. Rincian mutasi tersebut meliputi:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi: Dari Kanit 1 menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho: Digebers dari Kasubnit menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
- Ipda Andri Kiki: Dari Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
- Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso: Dipindahkan tugas ke Polsek Tegalsari.
- Aipda Rico Pramana: Digebers ke Polsek Tambaksari.
- Bripka Rangga Pinileh: Dimutasikan ke Polsek Genteng.
Habiburokhman menyampaikan bahwa partainya hanya menerima informasi bahwa mutasi merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran integritas aparat. "Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini," tegasnya pada Selasa (3/11), menepis isu adanya 'kewenangan' politik dalam penanganan hukum tersebut.
Dampak Hukum dan Mekanisme Restorative Justice
Sementara itu, ketiga anggota DPRD Gerindra yang terjerat kasus narkotika tidak ditahan, melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Barang bukti yang disita meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, serta alat hisap dan korek. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, dan satu orang lainnya positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus. Saat ini, ketiga anggota DPRD tersebut hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi sebagai bentuk pembinaan tanpa proses inkriminalisasi yang berat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
