KPK Dalami Dugaan Cukai Djarum: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Penyidikan Dimulai sejak September

- Ia mengklarifikasi bahwa proses hukum ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang sudah diterbitkan dua bulan lalu.
- Penjelasan ini meredakan keraguan bahwa lembaga antirasuah tersebut sedang memburu kasus secara mendadak.
- Setyo meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyelidikan dugaan perkara cukai yang melibatkan perusahaan afiliasi PT Djarum telah berjalan sejak September 2026, jauh sebelum menjadi sorotan publik. Ia mengklarifikasi bahwa proses hukum ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang sudah diterbitkan dua bulan lalu. "Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji," ujar Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Selasa (3/11/2026). Penjelasan ini meredakan keraguan bahwa lembaga antirasuah tersebut sedang memburu kasus secara mendadak.
Setyo meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa KPK tidak sedang mencari-cari kasus, melainkan menjalankan proses hukum yang sudah terstruktur. "Enggak ada begitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah dari 2 bulan lalu. Sebelum ramai dibahas, itu di September kami sudah ada sprindik itu," terang Setyo. Meskipun demikian, penetapan tersangka belum dilakukan karena pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan baru dilakukan pada Kamis minggu lalu, setelah persiapan matang sejak akhir Oktober.
Penggeledahan di Kudus dan Temuan Kerugian Negara
Aksi penegakan hukum ini diawali dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara cukai rokok yang melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan temuan awal dari dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam proses pita cukai ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi data tersebut, menyatakan, "Untuk hitungan awal di angka triliunan. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan."
Implikasi Hukum dan Masa Depan Penyidikan
Langkah KPK yang menelusuri jejak pidana ke beberapa tahun ke belakang menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam membongkar praktik korupsi sektor cukai yang sistematis. Proses penyidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan telaah terhadap hasil penggeledahan untuk memastikan relevansi temuan dengan sangkaan pidana dalam sprindik. Jika semua alat bukti terkonfirmasi, perkara ini akan menjadi salah satu kasus besar di sektor fiskal yang ditangani KPK di tahun 2026, dengan fokus utama pada mekanisme pita cukai yang diduga dieksploitasi untuk menghindari pembayaran kewajiban negara secara signifikan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui

Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR
