Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

JPU Tuntut Ketua Daycare Little Aresha 10 Tahun Penjara, Biaya Denda Rp900 Juta

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JPU Tuntut Ketua Daycare Little Aresha 10 Tahun Penjara, Biaya Denda Rp900 Juta
BAGIKAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, dengan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp900 juta atas kasus kekerasan dan penelantaran anak di Yogyakarta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (12/10) dengan Sunaryanto sebagai ketua majelis hakim.

Dalam petitumnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) [UU] Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) [UU] Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak. Jaksa juga menjerat Diyah dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak. Tuntutan penjara itu dikurangkan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mengacu pada aturan, pembayaran denda harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika diabaikan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin ketua pengadilan. Apabila upaya itu tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Jaksa turut menuntut Diyah membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan total Rp1.274.166.003,98 sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perbuatan Diyah dinilai sangat memberatkan karena dilakukan pada anak-asuhan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan layak. Perilaku tersebut dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan para orangtua anak serta menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban selama masa penahanan berlangsung.

Latar belakang kasus ini bermula dari penyelenggaraan layanan Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha yang beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa mengantongi izin penyelenggaraan satuan pendidikan. Layanan yang menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun itu memungut biaya penitipan Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Jaksa menguraikan berbagai dugaan kekerasan seperti mengikat, mencubit, memukul, menenggelamkan anak ke bak air, serta mengurung mereka di kamar kosong dan gelap. Anita Palupy Indahsari (Kepala Sekolah) dan 11 pengasuh lainnya kini menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah. Sidang perkara Diyah dijadwalkan kembali pada Senin (19/10) pekan depan untuk pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Analisis Redaksi

Kasus Little Aresha menyorongkan isu krusial dalam pelayanan anak di Indonesia: regulasi yang longgar dan lemahnya pengawasan terhadap sektor jasa penitipan anak non-pendidikan formal. Tuntutan 10 tahun penjara yang dikombinasikan dengan denda dan restitusi ratusan miliar rupiah menunjukkan adanya perubahan pola pendekatan hukum dari sekadar sanksi individual menuju pemulihan kerugian korban secara nyata.

Yang perlu diwaspadai adalah celah legal dalam operasional daycare yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa izin resmi. Fakta bahwa fasilitas seperti layanan psikologi, konseling, dan dokter tidak diberikan padahal dibebankan ke orang tua menunjukkan adanya eksploitasi ekonomi yang berlapis. Hal ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di institusi pendidikan berkedok formal, melainkan juga di ruang kosong yang luput dari sistem pendidikan nasional.

Selanjutnya, putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi preseden penting dalam perlindungan anak di Indonesia. Publik dan pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare dan asosiasi terkait secara independen untuk memastikan keselamatan anak tidak lagi menjadi risiko komersial. Penegakan hukum yang tegas, sebagaimana dituntut jaksa kali ini, menjadi fondasi utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ