Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Doli Tantang KPU Buka-bukaan Soal Dugaan Penyelundupan 'PKPU Gibran'

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Doli Tantang KPU Buka-bukaan Soal Dugaan Penyelundupan 'PKPU Gibran'
BAGIKAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar,Ahmad Doli Kurniamenantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskanGibran Rakabuming Rakadalam pencalonanPilpres 2024.

Pasal yang dimaksud merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

"Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat resmi di masa reses kali ini untuk untuk membahas polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut. Bahkan, dia tak keberatan jika Hasyim Asy'ari, sebagai eks Ketua KPU kala itu turut dihadirkan langsung.

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengaku juga telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya terkait polemik pasal tersebut. Dalam waktu dekat, dia mengaku telah menjadwalkan agenda pertemuan.

"Saya juga sudah konsolidasi juga teman-teman Komisi Il yang periode yang lalu, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik," katanya.

Doli memastikan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin saat itu. Menurut dia, pasal itu tak tercantum dalam naskah yang diserahkan KPU ke DPR.

Apalagi, lanjut Doli, pasal tersebut tertuang sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang secara resmi memberi jalan untuk Gibran.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸