Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menkum Supratman: Hak Cipta Kunci Keberlangsungan Jurnalisme Digital

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Menkum Supratman: Hak Cipta Kunci Keberlangsungan Jurnalisme Digital
BAGIKAN:

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan profesi jurnalis di tengah gempuran era digital. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan struktural yang dihadapi media konvensional dalam mempertahankan kualitas konten amidst dominasi platform teknologi besar.

Dalam pandangan Menkum, tanpa mekanisme penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran hak kekayaan intelektual, ekosistem berita berkualitas akan runtuh perlahan. Jurnalis kehilangan insentif ekonomi ketika karya mereka disalin atau didistribusikan ulang oleh agregator maupun platform sosial tanpa izin dan kompensasi yang layak. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan pasar yang merugikan produsen informasi asli.

Konteks pergeseran lanskap media menuntut peninjauan ulang regulasi agar sesuai dengan realitas konsumsi konten saat ini. Masyarakat kini mengakses berita melalui berbagai kanal cepat saji, namun sering kali mengabaikan sumber primer. Supratman menyoroti bahwa kesadaran publik dan kepatuhan korporat teknologi menjadi dua sisi mata uang yang harus diselesaikan secara simultan melalui pendekatan legal dan edukatif.

Pendekatan pemerintah tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada penguatan kapasitas kelembagaan pers. Dengan melindungi hak moral dan hak ekonomi penulis berita, negara berupaya memastikan bahwa jurnalisme tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang independen. Ketahanan finansial perusahaan media sangat bergantung pada kemampuan memonetisasi aset intelektual mereka secara adil.

Dampak bagi publik bersifat langsung: hilangnya perlindungan hak cipta berarti berkurangnya investasi dalam liputan investigasi mendalam. Berita sensasional murah akan mendominasi ruang digital, menggantikan analisis berbasis data dan verifikasi fakta. Ini adalah ancaman nyata bagi literasi media masyarakat Indonesia jika kerangka hukum tidak segera diperkuat dan ditegakkan secara konsisten.

Analisis Redaksi

Sikap tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bukan sekadar retorika birokratis, melainkan pengakuan atas krisis eksistensial industri pers nasional. Fakta bahwa hak cipta dijadikan titik tolak kebijakan menunjukkan geseran paradigma dari kebebasan berpendapat absolut menuju tanggung jawab ekonomi dalam produksi informasi. Langkah ini logis mengingat banyak media lokal tutup akibat gagal bersaing dengan entri gratis yang melanggar lisensi.

Yang perlu diwaspadai adalah celah implementasi antara niat regulasi dan eksekusi teknis di lapangan. Platform global sering beroperasi di yurisdiksi abu-abu, sehingga penegakan hukum domestik saja tidak cukup tanpa kerja sama internasional. Kemungkinan langkah selanjutnya melibatkan revisi undang-undang ITE atau pembentukan badan khusus pengawasan konten digital yang memiliki otoritas lintas batas untuk menindak pelanggaran hak cipta secara efektif.

Meow! Tanya Nesi!
😸