Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Sita Uang Pungli dari Saksi Oma dalam Kasus Suap HGB Summarecon

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Sita Uang Pungli dari Saksi Oma dalam Kasus Suap HGB Summarecon
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga hasil pungutan liar saat memeriksa Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Oma, pada Kamis (8/10). Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan tersebut melalui keterangan tertulis pada Jumat (9/10). "Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah," ujar Budi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan melibatkan pendalaman materi terkait pengetahuan saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon.

Selain Oma, penyidik turut menggali informasi dari dua saksi lain yang hadir, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Fokus utama pemeriksaan adalah menelusuri keterkaitan antara permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor dengan proses administrasi pertanahan perusahaan properti besar tersebut. Sementara itu, satu saksi bernama Eko Yufri Krismawan N selaku pihak swasta mangkir dari panggilan, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka mencakup pejabat internal maupun eksternal, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Posisi para tersangka menunjukkan adanya jaringan kepercayaan yang meluas hingga ke lingkaran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Secara spesifik, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri tersebut. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Akar masalah kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Angka fantastis itu menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk membongkar praktik korupsi sistematis dalam perizinan tanah nasional.

Analisis Redaksi

Penyitaan uang pungli dari saksi tingkat pelaksana seperti Oma menegaskan bahwa budaya koruptif di sektor agraria tidak hanya terjadi di level elit atau pengambilan keputusan strategis, tetapi juga merembes ke birokrasi teknis sehari-hari. Fakta bahwa uang diserahkan secara sukarela oleh saksi kepada penyidik indikasinya kuat: pelaku kecil merasa terjepit namun berharap keringanan jika kooperatif. Ini memvalidasi tesis bahwa rantai pasok korupsi di Kementerian ATR/BPN bersifat hierarkis namun saling bergantung antar-lapisan jabatan.

Munculnya nama-nama 'orang kepercayaan' menteri dalam daftar tersangka mengubah narasi dari sekadar pelanggaran administratif menjadi potensi skandal politik serius. Jika terbukti aliran dana mencapai lingkaran terdekat kekuasaan, maka reformasi birokrasi di tubuh ATR/BPN bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan struktural. Publik perlu waspada terhadap upaya pemutihan kasus dengan dalih ketidaktahuan atasan, mengingat pola OTT sebelumnya kerap membuktikan adanya perintah terselubung atau setidaknya pembiaran sistematis.

Meow! Tanya Nesi!
😸