Petugas Rutan Depok Dipecat: Komjen Rudi Setiawan Umumkan Hukuman Disiplin untuk Rekan-rekannya
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memecat satu petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial SD dari status ASN.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menyatakan beberapa petugas lainnya mendapat hukuman disiplin. "Yang Depok sama juga. Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Petugasnya. Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam Lapas, itu kita berhentikan," ujar Rudi saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10) sore. "Yang lainnya hukuman disiplin, ya," lanjutnya.
Pecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan mengonsumsi narkoba di dalam fasilitas pemasyarakatan. Sebelum keputusan ini dijatuhkan, Rutan Depok menyelidiki dugaan sekelompok pria berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang diklaim berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Insiden ini memicu kekhawatiran akan adanya praktik ilegal yang meresahkan keluarga narapidana.
Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. "Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar tiga sampai empat orang," ujar Ario dikutip dari detikcom, Minggu (4/10). "Untuk sementara ini dua orang (diperiksa). Jelas petugas kami, pegawai Rutan Depok. Posisinya ada di jajaran satuan pengamanan dan staf di bimbingan kerja," tambahnya. Dua petugas tersebut adalah kunci utama dalam mengungkap rantai pasokan barang haram tersebut.
Ario mengaku telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan arahan dan langkah penanganan. Koordinasi ini penting untuk memastikan tidak ada lagi celah keamanan di dalam sel.
Analisis Redaksi
Keputusan tegas untuk memecat petugas yang terbukti memasukkan narkoba ke dalam Lapas menunjukkan bahwa institusi pemasyarakatan tidak mentolerir kecurangan internal. Namun, fakta bahwa 22 narapidana diperiksa mengindikasikan bahwa peredaran barang haram di dalam sel mungkin sudah sistematis, bukan sekadar kejadian insidental satu dua orang.
Yang perlu diwaspadai adalah jeda waktu antara insiden dugaan joget konvoi tersebut dengan pengumuman pemecatan. Proses investigasi yang melibatkan kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan harus transparan untuk mencegah kasus serupa berulang di rutan-rutan lain di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, memastikan bahwa hukuman disiplin bagi rekan-rekan SD tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memutus jalur distribusi yang sudah berjalan lama.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
