Protes Petasan Maulid di Jaksel Berujung Pengeroyokan, Warga Laporkan ke Polisi
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Seorang perempuan berinisial LK melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya setelah memprotes suara petasan di acara Maulid Nabi, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan tersebut didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin (5/10).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi bahwa perkara yang dilimpahkan adalah dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Menurutnya, LK mengaku didorong, dijambak, dan dipukul oleh sekelompok orang saat melayangkan protes. "Jadi yang dialami saudari LK ini, yang dijelaskan pada kami, yang bersangkutan mengalami didorong, dijambak, dan juga dipukul, dari pengakuannya," ujar Joko saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10).
Mediasi dua kali telah diupayakan antara warga dan penyelenggara acara sebelumnya, namun gagal mencapai kesepakatan. Hal itu mendorong pihak warga menempuh jalur hukum. "Terkait itu pun kami sudah melakukan visum terhadap korban, dan tentunya hasilnya nanti dari hasil visumnya," tambah Joko. Dalam proses hukum tersebut, LK menyerahkan rekaman kejadian dan surat pengantar visum sebagai barang bukti.
Peristiwa ricuh ini berakar dari keluh kesah warga akibat suara petasan yang berkumandang hingga Sabtu (3/10) dini hari. Seorang ibu bernama Amanda Andono mengaku sempat dibentak dan diancam saat mendatangi lokasi acara. Ia menceritakan bahwa acara itu merupakan "reuni akbar keluarga" yang berlangsung dari pagi hingga tengah malam. "Mereka bikin acara kombo itu ya untuk reuni akbar keluarga besar... dari pagi sampai tengah malam itu," kata Amanda.
Dua kali mediasi tercatat gagal karena ketidakhadiran penuh pihak penyelenggara. Mediasi pertama diprakarsai ketua RW, namun hanya dihadiri perwakilan. Mediasi kedua yang diprakarsai Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, dihadiri penyelenggara. Dina mengakui bahwa pihak panitia telah berkoordinasi dengan RT/RW dan Babinsa, tetapi acara tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian. "Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan..." kata Dina.
Analisis Redaksi
Sengketa ini bukan sekadar soal bising, melainkan tentang batas toleransi ruang privat warga yang terinjak oleh kegiatan privat berskala besar. Pengakuan bahwa acara tanpa izin resmi menjadi celah hukum yang serius: pihak penyelenggara luput dari standar legalitas, sementara warga kehilangan akses untuk menyampaikan aspirasi secara aman.
Yang perlu diwaspadai adalah eskalasi dari konflik horisontal jika polisi hanya berfokus pada aspek fisik penganiayaan tanpa menindaklanuti pelanggaran izin keramaian. Jika izin tidak ditegakkan, pola serupa akan terulang di perayaan keagamaan atau sosial lain di perkotaan padat. Penyelidikan yang "masih lidik" harus dituntaskan agar pelaku yang menjambak dan memukul dapat diproses, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara acara massal untuk mematuhi birokrasi perizinan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Gubernur DKI Jakarta Kukuhkan Dua Pelajar Duta Antihoaks untuk Perkuat Literasi Digital

Polisi Bantah Mutasi Penyidik Narobba Terkait Kasus Pesta Anggota DPRD

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
