Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KPU Solo Konfirmasi Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Sekolah Singapura, Sandar Surat Kemendikbud

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

KPU Solo Konfirmasi Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Sekolah Singapura, Sandar Surat Kemendikbud
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswaramengungkap, bahwa lembaga itu tidak melakukan verifikasi fisik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke sekolah di Singapura pada Pilkada Solo 2020.
  • Keputusan ini diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ditemukannya dokumen ijazah setara SMA Gibran dalam fakta persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Arya menjelaskan, mekanisme verifikasi saat itu bertumpu pada surat keterangan yang dicetak di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7, kini dikenal sebagai Bakorwil Wilayah 7.

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswaramengungkap, bahwa lembaga itu tidak melakukan verifikasi fisik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke sekolah di Singapura pada Pilkada Solo 2020. Keputusan ini diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ditemukannya dokumen ijazah setara SMA Gibran dalam fakta persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Arya menjelaskan, mekanisme verifikasi saat itu bertumpu pada surat keterangan yang dicetak di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7, kini dikenal sebagai Bakorwil Wilayah 7. "Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7," ujarnya saat ditemui di Solo pada Rabu (7/10). Ia memastikan, verifikasi faktual berkas pencalonan telah dilakukan secara lokal, tanpa perlu penelusuran ke luar negeri.

Adanya perbedaan prosedur terkonfirmasi dengan calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri, di mana KPU Solo wajib mengecek langsung ke lembaga pendidikan asal. Untuk Gibran, surat keterangan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud," kata Arya. Ia menegaskan, dokumen itu dianggap sah dan memenuhi syarat administratif pencalonan saat itu.

Tidak ada satu pun laporan maupun tanggapan masyarakat yang mempersoalkan validitas dokumen pendidikan Gibran selama seluruh tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020 berjalan. "Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," tegasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pada saatnya, pihak KPU dan masyarakat sipil menerima kecukupan verifikasi berbasis surat keterangan resmi dari kementerian terkait.

Konteks hukumnya meluas ke putusan MK yang dibacakan Selasa (6/10) malam, yang memvonis para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran. Meskipun MK tidak menemukan bukti ijazah SMA setara dari luar negeri, putusan itu tetap menjaga status jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI, menutup celah gugatan dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan TNI.

Analisis Redaksi

Mengandalkan surat keterangan dari Kemendikbud sebagai pengganti verifikasi fisik ke sekolah asal adalah celah prosedural yang kini menjadi sorotan tajam. Langkah ini menandai transparansi pemilu yang rapuh, di mana standar verifikasi dokumen bisa disesuaikan berdasarkan domisili pendidikan kandidat. Jika standar bisa dilonggarkan tanpa justifikasi hukum yang ketat, preseden ini bisa membuka ruang keraguan terhadap integritas dokumen lain di masa depan.

Yang perlu diwaspadai adalah eskalasi potensi sengketa serupa di pilkada atau pemilu berikutnya, di mana pihak terkait dapat menguji ulang validitas dokumen pendidikan berdasarkan preseden putusan MK. Secara logis, KPU dan kementerian terkait perlu segera mengeluarkan pedoman baku yang mewajibkan verifikasi silang ke institusi asal pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menutup celah hukum dan menjaga kredibilitas proses seleksi calon pimpinan negara.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ