Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Komjak: RUU Perampasan Aset Wajib Perjelas Definisi Illicit Enrichment

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komjak: RUU Perampasan Aset Wajib Perjelas Definisi Illicit Enrichment
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menagih kejelasan definisi illicit enrichment atau kekayaan tak wajar dalam naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
  • Penilaian ini muncul karena ketiangan aturan spesifik berpotensi membuka celah legal bagi tersangka untuk menghindari perampasan harta di kemudian hari.
  • Bagi lembaga pengawas independen ini, ambiguitas istilah hukum menjadi penghambat utama efektivitas pencucian uang yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menagih kejelasan definisi illicit enrichment atau kekayaan tak wajar dalam naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Penilaian ini muncul karena ketiangan aturan spesifik berpotensi membuka celah legal bagi tersangka untuk menghindari perampasan harta di kemudian hari. Bagi lembaga pengawas independen ini, ambiguitas istilah hukum menjadi penghambat utama efektivitas pencucian uang yang kini menjadi sorotan publik.

Suwadi menekankan bahwa tanpa parameter yang rigid dan terukur, eksekusi perampasan aset akan menghadapi gugatan hukum yang kompleks. Konsep kekayaan tak wajar merujuk pada harta yang jumlahnya jauh melampaui penghasilan wajar terdakwa, namun tidak bisa dibuktikan sumber ilegalnya secara langsung. Dalam praktiknya, pembuktian elemen ini seringkali terbentur pada keraguan para hakim mengenai ambang batas 'normalitas' pendapatan pejabat publik atau pengusaha di Indonesia.

Dorongan pendalaman aturan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak perkara pidana korupsi yang berhenti hanya pada penuntutan individu, sementara asetnya tetap aman atau menghilang ke luar negeri. Komjak melihat celah ini sebagai anomali yang harus ditutup. Jika RUU Perampasan Aset disahkan dengan definisi yang kabur, mekanisme perampasan justru akan menjadi senjata yang tumpul, tidak mampu memotong rantai keuntungan dari kejahatan korupsi yang melibatkan jaringan korporasi yang rumit.

Kejelasan definisi ini juga krusial untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Perampasan aset adalah tindakan negara yang sangat intervensif terhadap hak properti. Oleh karena itu, batasan yang tegas dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, bukan sekadar alat represi. Tanpa standarisasi baku, pengadilan dapat terpecah dalam menafsirkan batasan antara kekayaan hasil kejahatan dan aset hasil kerja keras yang legal, menciptakan kepastian hukum yang rapuh bagi siapa pun yang tersandung kasus serupa.

Sebagai lembaga yang tugasnya mengawasi kinerja Kejaksaan Agung, Komjak memberikan sinyal kuat bahwa legislasi ini harus melalui proses kajian substantif yang mendalam sebelum masuk ke DPR. Suwadi mengimbau agar setiap pasal terkait kekayaan tak wajar memiliki korelasi kuat dengan standar audit forensik yang diakui. Tanpa integrasi standar teknis yang jelas, upaya memutus mata rantai korupsi dana riil akan tetap kandas di meja pengadilan karena kekurangan bukti yang meyakinkan.

Analisis Redaksi

Argumen Pujiyono Suwadi menyentuh inti persoalan struktural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini, kita terjebak dalam paradigma 'pidana orang', bukan 'pidana uang'. Tanpa definisi hitam-putih untuk illicit enrichment, negara akan kesulitan mengejar aset yang telah dihaluskan atau dicampuradukkan dengan dana legal. Ini bukan sekadar masalah teknis yuridis, melainkan masalah keberanian legislatif dalam merumuskan aturan yang memangkas kerumitan pembuktian positif menjadi pembuktian rasional berbasis data.

Apa yang perlu diwaspadai dari tundaan ini adalah potensi lobi lobi balik dari kelompok kepentingan yang justru mencari celah keabasan aturan. Jika definisi dibiarkan mengambang, RUU Perampasan Aset berisiko menjadi hukum serba mungkin, di mana eksekusi bisa dibatalkan di tingkat kasasi karena masalah definisi yang tidak baku. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus terkikis, karena kemenangan di pengadilan perdata akan kalah dengan ketiadaan basis hukum yang kuat di pengadilan pidana.

Langkah logis berikutnya adalah pengujian yuridis terhadap draf yang ada sebelum disahkan. Komjak dan lembaga independen lain perlu duduk bersama dengan penyusun naskah akademis untuk memetakan ambang batas 'kekayaan tak wajar' berdasarkan inflasi dan standar hidup daerah. Jika RUU ini ingin menjadi game changer, ia harus hadir sebagai instrumen yang lebih tajam dari UU Tipikor saat ini, bukan sekadar repetisi dengan format yang lebih rumit. Kejelasan adalah harga mati dalam proses perampasan aset negara.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ