Sidang Tuntutan Duta Palma Group: Negara Rugi Rp4,79 Triliun dari Kasus Korupsi Sawit
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kerugian tersebut timbul karena negara kehilangan hak pendapatan dari Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
- Meskipun memiliki izin usaha perkebunan, perusahaan-perusahaan itu diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang sah untuk beroperasi di area konservasi tersebut.
- Mekanisme Pencucian Uang Melalui Jaringan Perusahaan Afiliasi Dalam mekanisme TPPU-nya, hasil tindak pidana korupsi dialirkan ke PT Darmex Plantations , yang merupakan holding perusahaan milik Surya Darmadi .
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan bagi PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Rabu. Gugatan ini mencakup tujuh entitas anak perusahaan, termasuk PT Palma Satu dan PT Darmex Plantations, yang didakwa telah merugikan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS selama periode 2004 hingga 2022.
Kerugian tersebut timbul karena negara kehilangan hak pendapatan dari Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. Meskipun memiliki izin usaha perkebunan, perusahaan-perusahaan itu diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang sah untuk beroperasi di area konservasi tersebut.
Mekanisme Pencucian Uang Melalui Jaringan Perusahaan Afiliasi
Dalam mekanisme TPPU-nya, hasil tindak pidana korupsi dialirkan ke PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perusahaan milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai transaksi korporat, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, serta penyetoran modal. Aliran dana ini juga terdeteksi ditransfer ke entitas lain seperti PT Asset Pacific dan PT Monterado Mas untuk membuyarkan jejak asal usul uang haram melalui pembelian aset korporasi maupun perorangan.
- Total kerugian keuangan negara: Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS
- Kerugian perekonomian negara (rumah tangga & dunia usaha): Rp73,92 triliun
- Modus: Transfer dana ke perusahaan afiliasi untuk pembelian aset dan penyamaran sumber uang
Dampak Ekonomi Nasional dan Ancaman Hukuman
Selain kerugian finansial langsung, kasus ini diperkirakan menimbulkan efek domino yang lebih luas dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun. Terkait potensi hukuman, Duta Palma Group dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 atau 4 jo Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai bentuk keseroran dalam melakukan kejahatan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Listyo Sigit Prabowo Resmi Tersangka Kasus Penyadapan, Cek Detail LHKPN 2025: Rp15,34 Miliar

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri
