Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot Buntut Tewasnya Siswa Kelas 2 Due to Bullying

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot Buntut Tewasnya Siswa Kelas 2 Due to Bullying
BAGIKAN:

Erning, Kepala SDN 01 Kebondalem di Pemalang, Jawa Tengah, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang buntut kasus dugaan perundungan yang merenggut nyawa seorang siswa kelas dua, Muhammad Hasbi Al-Aqib (7). Langkah tegas ini diambil segera setelah Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka perundungan anak di lingkungan sekolah. "Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026)," kata Nurkholes saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban manajerial atas tragedi yang terjadi di sekolahnya.

Keputusan pencopotan tersebut bukan tanpa dasar hukum internal. Sekretaris Daerah Pemalang, Bagus Sutopo, menjelaskan bahwa Erning bakal diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti melakukan kelalaian, sanksi disiplin PNS akan dijatuhkan. "Termasuk karena dia adalah PNS, maka akan didalami mekanisme yang ada di PNS, makanya nanti akan didalami, kalau memang terbukti secara meyakinkan dari informasi APH maupun tim kita, ya nanti akan dilakukan penindakan," ungkap Bagus. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan paralel dengan penyelidikan aparat penegak hukum.

Tragedi yang menggemparkan warga Kebondalem ini bermula dari insiden pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat. Menurut keterangan Kapolres Pemalang, dua kakak kelas dari siswa kelas 5 diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan Aqib mengalami luka di sekujur tubuh. Ironisnya, saat ditemukan, keluarga korban belum mengetahui penyebab sakit perut yang diderita Aqib. Bocah itu baru dibawa ke rumah sakit pada Kamis (17/9) dan dirawat selama sembilan hari sebelum akhirnya dipulangkan dengan kondisi yang kian memburuk hingga tak mampu berjalan.

Polres Pemalang telah membeberkan hasil investigasi awal yang mengklarifikasi sejumlah spekulasi liar di media sosial. Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, memastikan bahwa orang tua dari ketiga anak yang terlibat (dua terduga pelaku dan satu saksi) berprofesi sebagai tenaga medis dan wiraswasta, bukan anggota Polri sebagaimana isu yang beredar. "Kami cek ke saksi dan diperkuat dengan data kartu keluarga... pekerjaan orang tua... adalah tenaga medis dan wiraswasta, bukan polisi," tegas Wildan. Selain itu, polisi menegaskan tidak ada unsur pemalakan, melainkan ketersinggungan yang berujung pada kekerasan fisik di depan pintu kamar kecil yang kondisinya sepi.

Dampak dari kasus ini meluas ke aspek hukum perlindungan anak. Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, menyatakan komitmen penanganan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kepolisian, Dinas Sosial, dan UPTD PPA akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para terduga pelaku. Sementara itu, jenazah Aqib dikuburkan dengan duka mendalam setelah meninggal dunia pada Rabu (30/9) dalam perjalanan menuju rumah sakit, menyisakan trauma dan kemarahan yang menuntut transparansi penuh dari sistem pendidikan di Pemalang.

Analisis Redaksi

Pencopotan kepala sekolah dalam tempo yang sangat singkat—hanya beberapa hari setelah korban meninggal—merupakan sinyal kuat bahwa Pemkab Pemalang menyadari besarnya tekanan publik dan potensi krisis reputasi di sektor pendidikan. Namun, tindakan administratif ini hanyalah bagian dari upaya stop kontak. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan audit mendalam terhadap sistem pengawasan guru dan staf sekolah, bukan sekadar menghukum kepala sekolah. Publik menanti apakah pencopotan ini murni sebagai penyalah tanggung jawab atau hasil temuan kelalaian nyata dalam pengawasan harian di sekolah tersebut.

Aspek hukum anak juga menjadi titik krusial yang harus dipantau. Penggunaan UU SPPA mengamanatkan rehabilitasi bagi pelaku yang masih di bawah umur, tetapi keluarga korban berhak atas keadilan restoratif yang bermakna. Jika proses hukum berjalan lambat atau sekadar formil, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan kepolisian akan tergerus. Wartawan dan masyarakat sipil perlu mewaspadai narasi "selesai" saat pencopotan terjadi, mengingat akar masalah perundungan struktural di sekolah mungkin belum terangkat tuntas. Tekanan terhadap Dindikbud untuk merilis hasil investigasi internal terkait pengawasan jam istirahat dan protokol penanganan insiden siswa harus ditingkatkan agar transparansi terjaga.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸