Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Gojek Tunggu Aturan Turunan Kementerian Komdigi Pasca Implementasi Komisi 8%

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Gojek Tunggu Aturan Turunan Kementerian Komdigi Pasca Implementasi Komisi 8%
BAGIKAN:

Gojek menyatakan kesiapan penuh mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perusahaan teknologi ini menegaskan komitmen kolaboratif dengan pemerintah guna memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif dan transparan. Langkah ini diambil pasca Gojek telah memotong komisi layanan penumpang roda dua menjadi 8% sejak 1 Juli 2026.

CEO GoTo, Hans Patuwo, menyebut Perpres Ojol akan mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari skema bagi hasil, tarif angkutan, hingga layanan pengantaran barang dan makanan. "Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujar Hans dalam keterangan resmi pada Kamis (8/10). Ia menekankan pentingnya kerja sama erat dengan kementerian terkait agar implementasi tidak sekadar formalitas, melainkan berdampak nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hans menjelaskan bahwa implementasi penuh substansi Perpres Ojol masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk layanan pengantaran. Sementara itu, skema komisi 8% untuk layanan GoRide sudah aktif, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. "Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," papar Hans.

Di sisi lain, pemerintah memprioritaskan kesejahteraan mitra driver melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Gojek menyediakan manfaat seperti BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, hingga umrah gratis. "Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek," tegas Hans. Pendekatan ini menempatkan perlindungan hak mitra sebagai inti dari ekosistem [ekonomi digital].

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menguraikan bahwa Perpres ini melibatkan koordinasi lintas kementerian. Kementerian UMKM akan memimpin aturan pelaksana, Kementerian Perhubungan mengatur tarif, dan Kementerian Komdigi menangani layanan digital. "Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Dasco di Senaya, Jakarta, Kamis (8/10).

Analisis Redaksi

Jalan keluarnya Perpres Ojol bukan sekadar soal kepatuhan regulasi, melainkan uji nyata bagi harmonisasi kebijakan lintas kementerian. Keterlibatan Kementerian UMKM, Perhubungan, dan Komdigi dalam satu forum komunikasi menunjukkan kesadaran bahwa sektor transportasi digital tidak bisa lagi diregulasi secara sektoral. Kecepatan keluar aturan turunan, khususnya dari Komdigi untuk layanan logistik dan makanan, akan menjadi penentu seberapa cepat ekosistem ini bisa stabil pasca perubahan struktur komisi.

Langkah Gojek mengimplementasikan komisi 8% lebih awal sebelum seluruh aturan teknis turun merupakan strategi mitigasi risiko. Namun, publik perlu waspada terhadap dampak jangka panjang penurunan pendapatan platform terhadap kualitas layanan dan kesejahteraan driver. Jika aturan turunan terlambat keluar, ruang ketidakpastian hukum akan melebar, memunculkan potensi konflik kepentingan antara aplikator, pengemudi, dan konsumen. Kejelasan detail teknis di aturan pelaksana inilah yang akan menjaga keseimbangan tripartit yang diamanatkan Perpres.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ