Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Puan Maharani Teken UU Perlindungan Ketenagakerjaan, 23 Bab Baru Atur UPA dan TKA

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Puan Maharani Teken UU Perlindungan Ketenagakerjaan, 23 Bab Baru Atur UPA dan TKA
BAGIKAN:

Enam ratusan pasal baru kini resmi menjadi hukum negara. Selasa (6/10), Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil secara bulat oleh delapan fraksi di DPR. Puan Maharani memimpin sidang dengan penuh ketegasan.

Suasana sidang berlangsung khidmat. Puan Maharani menyebut perwakilan buruh hadir langsung di balkon paripurna. "Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Puan. Kehadiran Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menjadi saksi bisu proses legislasi ini. Mereka mendengar setiap detail perubahan regulasi yang sedang digodok.

Sekadar informasi, legislasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera memisahkan isu ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Puan meminta persetujuan peserta rapat setelah laporan Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari. Seluruh anggota dewan menjawab persetujuan. RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur hubungan kerja, aturan tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan.

Draf undang-undang ini dirancang untuk menutup celah legal yang selama ini dipermasalahkan. Dari sisi struktural, 313 pasal tersebut memecah ulang aturan main yang tadinya tertanam di pasal-pasal kontroversial sebelumnya. Aturan mengenai tenaga kerja asing kini memiliki batasan yang lebih jelas dalam draf baru ini. Fokus utama tetap pada perlindungan hak-hak pekerja informal dan formal yang selama ini terpinggirkan dari payung hukum tunggal.

Bagi masyarakat luas, pengesahan ini mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan secara fundamental. Pekerja tidak lagi bergantung pada interpretasi pasal tunggal di UU Cipta Kerja. Regulasi baru memberikan jalur hukum terpisah yang lebih spesifik untuk sengketa ketenagakerjaan. Pemerintah kini memiliki waktu terukur untuk membuat aturan turunan. Tanpa aturan turunan yang komprehensif, potensi kekacauan implementasi di lapangan tetap mengintai. Publik perlu memantau ketat transisi dari sistem lama ke sistem baru ini.

Analisis Redaksi

Pengesahan bulat delapan fraksi ini menunjukkan adanya konsensus politik yang solid, sesuatu yang jarang terjadi dalam legislasi sektoral yang bernas. MK memaksa separasi aturan kerja dari UU Omnibus Law bukan tanpa alasan; mereka ingin memastikan hak asasi pekerja tidak tenggelam oleh kepentingan investasi semata. Dengan 313 pasal, ruang tafsir menjadi lebih luas namun juga lebih kompleks bagi para pelaksana.

Perlu diwaspadai adalah potensi disparitas penegakan antara pusat dan daerah. Aturan yang tegas di atas kertas seringkali kehilangan daya jika aparatur pengawasan tidak dilatih. Kita harus melihat bagaimana 23 bab ini diterapkan di sektor-sektor vital seperti konstruksi atau manufaktur yang padat tenaga kerja. Jangan sampai undang-undang ini menjadi sekadar dokumen pajangan.

Mungkin langkah berikutnya yang harus diambil adalah pembentukan lembaga pengawasan independen yang berpihak pada pekerja. Jangan sampai kita kembali ke era di mana serikat pekerja hanya menjadi formalitas. Pengesahan ini hanyalah awal. Ujian sesungguhnya ada di paragraf kedua setelah undang-undang ini diundangkan di Lembaran Negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸