⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bambang Widjojanto Klaim PKPU 19/2023 Langgar Azas Jujur Adil usai MK Tolak Gugatan Gibran

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Bambang Widjojanto Klaim PKPU 19/2023 Langgar Azas Jujur Adil usai MK Tolak Gugatan Gibran
BAGIKAN:

Kuasa hukum pemohon gugatan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka, Bambang Widjojanto, menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melanggar aturan penyelenggaraan pemilu jujur dan adil. Pernyataan tegas ini dilontarkan BW usai sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10), tepat setelah majelis hakim menolak permohonan gugatan mereka.

"PKPU telah melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil," kata Bambang usai sidang. Ia menyoroti sebuah fakta krusial yang terungkap dalam persidangan: Bawaslu tidak mendapatkan akses dari KPU terkait pemeriksaan ijazah sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. "Konfirmasi dari Bawaslu bahwa KPU tidak memberikan akses... Ini pelanggaran," ujarnya, menegaskan bahwa hambatan administratif ini merupakan inti dari cacat hukum yang mereka dakwa.

Menurut BW, melalui persidangan ini telah terbukti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden memiliki cacat formil. Ia berargumen bahwa jika masalah akses data ini ditemukan sejak awal pendaftaran, maka Gibran tidak pantas menjadi calon wakil presiden. "Cacat formil ini kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan," katanya. Narasi ini berupaya meletakkan isu teknis pemeriksaan dokumen pada posisi yang lebih tinggi daripada sekadar prosedur administratif rutin.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang tersebut digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo membacakan amar putusan itu.

Keputusan MK ini menutup pintu hukum terakhir bagi upaya pembatalan keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan argumen syarat pendidikan dan mekanisme verifikasi dokumen. Bagi Bambang Widjojanto dan timnya, vonis "tidak dapat diterima" ini berarti mereka gagal membuktikan adanya pelanggaran hukum material yang cukup signifikan untuk membatalkan hasil pemilu, meskipun mereka mengklaim telah membuktikan adanya pelanggaran prosedural dalam PKPU. Hasil ini mengunci status hukum pencalonan Gibran dan mengakhiri ketidakpastian hukum yang sempat menghantui proses Pilpres 2024 terkait verifikasi syarat calon.

Analisis Redaksi

Pernyataan Bambang Widjojanto mengenai pelanggaran azas pemilu jujur dan adil perlu dibaca sebagai upaya membangun narasi ketidaklegitiman prosedural, bukan legalitas hasil akhir. Secara hukum, putusan MK yang menyatakan gugatan "tidak dapat diterima" umumnya mengindikasikan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil atau tidak dapat dibuktikan secara substansial oleh majelis hakim. Klaim "cacat formil" yang ditekankan BW justru menunjukkan kegagalan mereka untuk mentransformasikan cacat prosedural tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk membatalkan pencalonan. Dalam sistem hukum pemilu, cacat formil bisa jadi tidak otomatis membatalkan hasil jika tidak berdampak langsung pada perubahan perolehan suara, sebuah logika hukum yang tampaknya digunakan MK dalam putusan ini.

Yang perlu diwaspadai dari narasi pasca-putusan ini adalah potensi pemisahan antara "sah secara hukum

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸