Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Listrik Padam Ganggu Sidang Roy Suryo, JPU Tolak Dalil Error in Objecto

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Listrik Padam Ganggu Sidang Roy Suryo, JPU Tolak Dalil Error in Objecto
BAGIKAN:

Sidang lanjutan perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terganggu oleh pemadaman listrik mendadak. Kejadian teknis ini mengubah dinamika ruangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan tanggapan atas perlawanan hukum dari tim advokat terdakwa. Hakim ketua memutuskan untuk melanjutkan pembacaan meski kondisi ruangan masih gelap total dan speaker tidak berfungsi.

Robi Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu. Agenda sidang hari ini, Senin (5/10), adalah pendakwaan JPU terhadap perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy. "Sesuai dengan penundaan persidangan minggu lalu, hari ini pendapat dari Penuntut Umum atas perlawanan dari tim advokat terdakwa, sudah siap ya," kata hakim ketua di PN Jaktim, seperti dikutip Detik. Jaksa kemudian mulai membacakan tanggapannya, namun aliran listrik tiba-tiba mati, meredupkan ruang sidang dan mematikan pengeras suara.

Hakim sempat menunda sidang sebentar untuk penanganan teknis. Namun, tanpa menunggu listrik kembali stabil, hakim meminta JPU melanjutkan pembacaan tanggapan dalam kondisi gelap. Beberapa menit kemudian, penerangan ruangan kembali normal dan proses sidang dilanjutkan seperti semula. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan sikap tegas untuk tidak menerima nota perlawanan kubu Roy yang mendalilkan adanya error in objecto dan terkait putusan praperadilan. JPU berdalih bahwa dalil tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena itu adalah materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara a quo.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika jaksa menyebut adanya dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan Jokowi. Dua video tersebut dari akun @EggiSudjanaChannel berjudul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu' dan akun @DokterTifa berjudul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'. Tuduhan pokoknya adalah penyesatan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu. Pihak UGM sebelumnya telah melakukan konferensi pers menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus, membantah klaim tersebut.

JPU menyatakan Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) pada ijazah yang bukan bersumber dari pemilik sah, yakni Jokowi. Roy tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. Akibatnya, JPU mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 35 dan 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Perbuatan ini dinilai membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar di ranah publik.

Analisis Redaksi

Keteguhan majelis hakim untuk melanjutkan sidang dalam kondisi listrik padam mengirimkan sinyal kuat bahwa proses hukum tidak akan berhenti oleh faktor teknis atau gangguan fisik. Dalam konteks sengketa hukum yang melibatkan figur publik besar seperti mantan Menpora dan Presiden ke-7, kontinuitas prosedural menjadi krusial. Penolakan JPU atas dalil error in objecto yang diklaim tim kuasa hukum Roy menunjukkan bahwa pengadilan akan memfokuskan persidangan secara ketat pada substansi dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, bukan pada perdebatan prosedural praperadilan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

Apa yang perlu diwaspadai dari sini adalah narasi hukum yang dibangun oleh JPU mengenai aspek "tanpa hak" dalam verifikasi dokumen. Pengabaian prosedur konfirmasi kepada pemilik sah dokumen menjadi titik lemah defensif bagi terdakwa. Kemungkinan langkah selanjutnya secara logis adalah majelis hakim akan meminta tanggapan kedua dari kuasa hukum terdakwa atas penolakan JPU ini, yang kemungkinan besar akan memicu perdebatan hukum alot mengenai batas-batas analisis digital di ruang publik. Isu integritas data digital dalam perkara pidana kini menjadi sorotan, di mana metodologi ELA yang digunakan terdakwa akan diuji validitas hukumnya di bawah payung UU 1/2023 dan UU ITE.

Meow! Tanya Nesi!
😸