Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman
BAGIKAN:

Satu kasus modus baru peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur terkuak. Polres Aceh Timur resmi menangkap seorang petani berinisial AA (45) yang terbukti menanam ganja di area kebun cabai. Tangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang sering kali menggunakan taktik penyamaran di lahan-lahan pertanian untuk menghindari deteksi warga maupun petugas.

Menurut keterangan resmi AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Kapolres Aceh Timur, tersangka AA menanam ganja di kawasan Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak. Petugas kepolisian menyita 23 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah tumbuh selama dua bulan. Tanaman terlarang tersebut disamarkan secara efektif di antara tanaman cabai yang sah, sehingga menyulitkan proses pendeteksian awal oleh masyarakat umum.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Kamis (29/10). Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan indikasi keberadaan tanaman ganja di lokasi tersebut. Petugas kemudian menggerebek sebuah gubuk di area kebun cabai. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AA langsung menunjukkan lokasi persembunyian tanaman ganjanya yang tersembunyi di sela-sela tanaman cabai.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia menanam tanaman tersebut tanpa izin atau sepengetahuan pemilik kebun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke markas Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi komitmen mereka untuk terus menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan guna mengungkap tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya Pencegahan dan Imbauan Hukum

Melalui kasus ini, Kapolres Aris menegaskan bahwa praktik penanaman tanaman terlarang di lahan pertanian berpotensi menjadi sumber baru peredaran narkoba di tengah masyarakat. Aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Laporan warga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus, sehingga keterlibatan publik dalam mengawasi aktivitas mencurigakan menjadi sangat krusial.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal serta tidak membiarkan lingkungan sekitar menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum," tegas Aris. Dengan kombinasi pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan jaringan peredaran narkotika di Aceh Timur dapat diberantas secara tuntas dan kawasan pertanian dapat kembali menjadi zona aman dari aktivitas kriminal.

Meow! Tanya Nesi!
😸