Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bupati Gowa Laporkan PT Pos ke Polda Sulsel atas Dugaan Kelalaian Pengiriman Surat Putusan MA

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bupati Gowa Laporkan PT Pos ke Polda Sulsel atas Dugaan Kelalaian Pengiriman Surat Putusan MA
BAGIKAN:

Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi mengajukan laporan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan kelalaian PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat penting dari Mahkamah Agung (MA).

Surat yang memuat kesempatan bagi Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa soal pemakzulan tersebut dilaporkan nyasar ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Kelisahan ini diakui oleh pihak PT Pos Indonesia DC Sungguminasa melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh tiga orang, yang menyebut insiden tersebut murni kelalaian internal.

"Ini yang kemudian akan menjadi domain daripada penyidik Polda berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ibu Bupati," kata kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, Minggu (4/10), sambil menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Adhi, surat MA diserahkan ke PT Pos pada awal September 2026, namun baru ditarik kembali pada Jumat (2/10). Bupati menilai permintaan maaf tertulis tidak cukup dan menuntut upaya hukum untuk menggali motif di balik telatnya surat yang berdampak pada hilangnya hak hukum klien.

Latar belakang kejadian ini beririsan dengan proses hukum di mana MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan Kamis (1/10).

Amar putusan MA menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Adhi menegaskan bahwa rentang waktu satu bulan dari pengiriman hingga surat dimunculkan tepat setelah putusan keluar (1 Oktober) menjadi tanda tanya besar, karena seharusnya Bupati memiliki hak untuk menyanggah sejak awal proses.

Analisis Redaksi

Kasus ini bukan sekadar soal kurir yang salah jalan; ini menyangkut substansi konstitusional hak beracara seorang kepala daerah. Keterlambatan surat MA yang kritis dalam proses manipulasi waktu pengiriman yang sengaja diundur hingga putusan MA keluar, sebuah indikasi yang harus dibongkar penyidik untuk memastikan tidak ada sabotase dalam proses birokrasi hukum negara.

Merespons hal ini, Polda Sulsel diprediksi akan membentuk tim khusus untuk menelusuri rekam jejak logistik surat tersebut di DC Sungguminasa. Langkah selanjutnya yang rasional adalah meminta data logistik digital dari PT Pos untuk membuktikan apakah 'kelalaian' atau 'kesengajaan' yang terjadi di balik hilangnya dokumen hukum bernasib tinggi ini.

Meow! Tanya Nesi!
😸