Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Dituntut 10 Bulan, Korban Kecewa JPU Abaikan Ancaman Hukuman 7 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara bagi Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang didakwa menganiaya Fendy (41), memicu reaksi keras dari kuasa hukum korban yang menilai permintaan tersebut tidak sebanding dengan ancaman pidana Pasal 262 ayat (2) KUHP yang mencapai tujuh tahun.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (5/10). H. Dani Bahdani, kuasa hukum Fendy, menyatakan kaget dan kecewa atas jarak yang sangat jauh antara tuntutan JPU dan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ungkap Dani kepada wartawan.
Dani menilai fakta persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindakan pemukulan massal atau pengeroyokan. Hal ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti. "Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," tutur Dani. Pihaknya bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk keberatan atas ketimpangan permintaan tersebut.
Nancy Angela Hendrick, keluarga korban Fendy, turut mempertanyakan logika di balik tuntutan ringan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga berharap setidaknya hukuman di atas tiga tahun penjara, bukan hanya 10 bulan. "Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan. Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," ujar Nancy. Ia menyerahkannya sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus lebih berat daripada tuntutan JPU.
Pernah terjadi insiden pengeroyokan di sebuah restoran Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025 yang melibatkan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya. Dalam sidang perdana pada 5 Agustus, JPU mendakwa mereka telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada korban. Pada 12 Agustus, Fendy menolak tawaran peradilan restoratif yang diajukan jaksa, dengan alasan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu sudah terlambat. "Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," tegas Fendy saat itu. Penolakan ini menegaskan korban ingin hukum ditegakkan secara formal tanpa kompromi.
Analisis Redaksi
Kasus ini menyoroti disonansi tajam antara ketentuan hukum dan penerapannya di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Jarak antara ancaman pidana maksimal (7 tahun) dan tuntutan ringan (10 bulan) menimbulkan pertanyaan mendasar tentang diskresioner JPU. Tanpa klarifikasi hukum yang substansial, keputusan ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap objektivitas institusi aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan yang melibatkan pejabat publik atau lingkaran dekatnya.
Penolakan korban terhadap restorative justice sebelumnya adalah sinyal kuat bahwa jalur formal harus ditempuh hingga tuntas. Namun, tuntutan rendah ini justru membuka celah bagi narasi bahwa hukum dapat dilunakkan melalui pendekatan 'damai' di balik meja hijau. Jika majelis hakim memutuskan sesuai tuntutan JPU, preseden buruk bisa terbentuk di mana kasus penganiayaan oleh pejabat dPRD hanya berujung pada hukuman simbolik, bukan efek jera.
Langkah selanjutnya sangat bergantung pada putusan hakim. Jika hakim memutus lebih berat, maka integritas pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan teruji. Sebaliknya, jika tuntutan ringan itu disetujui, tekanan terhadap Kejaksaan Agung melalui laporan kuasa hukum korban akan menjadi ujian reputasi institusi tersebut dalam merespons kritik publik atas kinerja JPU-nya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
