Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MK Ungkap Ketiadaan Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia dalam Sidang PHPU

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MK Ungkap Ketiadaan Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia dalam Sidang PHPU
BAGIKAN:

Persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta krusial terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di mana perwakilan kedutaan besar di Singapura dan Australia menyatakan tidak menyimpan dokumen resmi mengenai jenjang studinya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan menghadirkan tiga pihak kunci: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Tujuan persidangan ini adalah memvalidasi dasar hukum penerbitan surat penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, secara tegas menyatakan setelah menelusuri arsip, lembaganya tidak memiliki catatan masuk atau keluar terkait pendidikan Gibran di Singapura. "Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawabnya. Hal serupa diutarakan Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra, Australia, yang menyebut penelusuran arsip fisik maupun digital tidak menemukan permohonan penyetaraan dari Gibran.

Sementara itu, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Diknon dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan mekanisme verifikasi yang dilakukan. Ia memastikan permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan melibatkan verifikasi delapan dokumen persyaratan, termasuk transkrip nilai dan struktur kurikulum. Gogot menegaskan bahwa tim penilai menyandingkan learning outcome dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch di Australia dengan standar kompetensi lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan.

Perdebatan semakin tajam ketika Hakim MK mendalami dokumen Certificate of Attendance yang diklaim sebagai satu-satunya sertifikat diterima kementerian dari UTS Insearch. Taufiq Damarjati, anggota tim penilai, mengonfirmasi tidak adanya sertifikat lain. Yuli Rahmawati memaknai dokumen tersebut sekadar sebagai persentase kehadiran untuk keperluan visa, bukan setara dengan ijazah formal, sehingga memicu pertanyaan mendasar tentang validitas kesetaraan jenjang pendidikan yang diklaim oleh pemerintah.

Analisis Redaksi

Ketiadaan arsip di KBRI Singapura dan Australia mengindikasikan lemahnya jejak birokratis perjalanan pendidikan Gibran di tingkat internasional, sebuah kekosongan data yang kontras dengan klaim penyetaraan resmi dari Kemendikdasmen. Jika dua atase pendidikan negara-negara tersebut tidak mencatatkan diri Gibran dalam sistem pelaporan, maka validitas dokumen asal menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab lebih lanjut oleh pembuktian substansi.

Secara hukum, penerbitan surat penyetaraan berdasarkan pembandingkan learning outcome dengan standar SMK membuka ruang perdebatan akademis yang belum sepenuhnya tertutup. Proses verifikasi internal Kemendikdasmen yang berlandaskan Keputuan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 memang memiliki dasar regulasi, namun tanpa konfirmasi langsung dari lembaga pendidikan asing atau kedutaan, dokumen tersebut rentan digugat dari sisi substansi keotentikan.

Masalah ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkar legitimasi konstitusional pencalonan calon wakil presiden. Tanpa kepastian bahwa Certificate of Attendance setara dengan ijazah SMK berdasarkan standar internasional yang diakui, keputusan MK berpotensi menjadi preseden penting dalam memperketat standar verifikasi pendidikan calon pemimpin nasional di masa mendatang.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ