Andrie Yunus Alami Kontraktur, Vonis Prajurit BAIS Diperingan di Banding

Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyatakan kondisinya cukup baik dan masih dalam proses adaptasi terhadap luka akibat penyiraman air keras oleh empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pernyataan ini disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, saat menerima penghargaan di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (2/10) malam.
Jane Rosalina membacakan surat Andrie di acara 'Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute' tersebut. "Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu," ujar Jane. Andrie menerima penghargaan ini atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam surat itu, Andrie juga meminta doa agar proses pemulihan dan operasinya berjalan lancar.
Proses penyembuhan Andrie masih terus berjalan dengan dukungan tim dokter. Ia dijadwalkan akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur, yang mengganggu ruang geraknya. Peristiwa tragis ini bermula pada 12 Maret 2026 malam, ketika Andrie disiram air keras oleh sejumlah prajurit BAIS TNI setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Siniar tersebut bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Pelaku penyiraman air keras tersebut terdiri dari empat prajurit: Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kasus ini telah memasuki tahap vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan penjara kepada seluruh terdakwa. Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, yang berperan sebagai eksekutor, masing-masing divonis 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama, ditambah pemecatan dari dinas militer.
Menariknya, pada tingkat banding, hukuman para terdakwa justru diperingan dan pidana tambahan berupa pemecatan dihapuskan. Vonis banding mengubah hukuman Edi Sudarko menjadi 2 tahun 6 bulan, Budhi Hariyanto menjadi 2 tahun, Kapten Nandala menjadi 2 tahun, dan Sami Lakka menjadi 1 tahun 6 bulan. Di tengah proses hukum yang berkecamuk ini, Andrie terus aktif di isu antikorupsi. Ia bersama sejumlah pihak lainnya menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Analisis Redaksi
Peringanan hukuman di tingkat banding menjadi sorotan kritis atas independensi yudisial dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis. Penghapusan sanksi pemecatan bagi prajurit yang melakukan kekerasan berat menunjukkan adanya potensi bias institusional yang melindungi personel militer dari konsekuensi karier maksimal. Langkah ini dapat mengirim sinyal yang salah kepada publik bahwa kekerasan atas nama negara memiliki toleransi hukum yang lebih longgar dibandingkan kejahatan biasa.
Bagi Andrie Yunus, kondisi fisiknya adalah medan pertempuran baru setelah medan hukum dan politik. Keberhasilannya tetap produktif, seperti menggugat penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto, membuktikan ketangguhan gerakan masyarakat sipil. Namun, secara logis, pemulihan fisik yang penuh dengan kontraktur dan operasi berulang menjadi variabel krusial. Jika negara gagal memberikan keadilan yang tegas melalui sistem peradilan militer, tekanan psikologis dan fisik akan terus membebani aktivis, yang berujung pada potensi radikalisme atau kelelahan gerakan dalam jangka panjang.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
