Polisi Tahan Guru ICM Tersangka Pelecehan Anak, Delapan Saksi Sudah Diperiksa
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pria berinisial NA (49), guru di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Tangerang Selatan, resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau child grooming. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (1/10), sehari sebelum Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi penahanan tersebut kepada wartawan, Jumat (2/10).
Boy menyatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara ini. Sebagian saksi berasal dari pihak keluarga korban. Status NA naik dari terlapor menjadi tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara rampung dieksekusi tim penyidik.
"Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat," kata Boy. Ia menegaskan bahwa tersangka juga langsung ditahan usai status hukumnya dinaikkan. "Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," ujarnya.
Rekam jejak kasus ini menunjukkan rentetan peristiwa yang panjang. Seorang siswi diduga menjadi korban pelecehan sejak duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP, dengan rentang waktu 2023 hingga 2026. Dugaan kejahatan itu baru terungkap pada September lalu. Terduga pelaku saat terungkap masih tercatat aktif sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional berbasis agama tersebut. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9). Laporan teregister dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN.
Hingga kini, NA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi memilih menutup rapat substansi keterangan tersangka demi menjaga proses penyidikan. "Terkait dengan keterangan dari tersangka nanti disampaikan ya. Karena sudah masuk kepada substansi perkara. Masih diperiksa," kata Boy. Ia menjanjikan fakta-fakta baru akan dibuka ke publik seiring berjalannya penyelidikan. "Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita menemukan fakta-fakta baru akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tuturnya.
Tekanan publik membuat manajemen yayasan angkat bicara. Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Linrung, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan ICM. Tamsil, yang juga menjabat Wakil Ketua DPD RI, mengaku mengikuti kasus ini secara seksama. Ia menilai dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru dan perundungan di ICM sebagai sebuah musibah.
Analisis Redaksi
Penahanan NA menandai langkah tegas kepolisian yang tidak boleh berhenti di satu tersangka saja. Rentang waktu kejahatan yang berlangsung dari 2023 hingga 2026 memunculkan pertanyaan fundamental tentang sistem pengawasan di sekolah tersebut. Bagaimana mungkin seorang guru menjalankan praktik child grooming selama bertahun-tahun tanpa ada mekanisme deteksi dini yang berfungsi dari pihak sekolah maupun yayasan? Fakta bahwa pelaku masih aktif mengajar saat kasus terungkap menunjukkan celah fatal dalam tata kelola perlindungan anak di institusi pendidikan swasta.
Permintaan maaf Tamsil Linrung sebagai pimpinan yayasan dan pejabat negara adalah langkah normatif yang tertunda. Publik tentu menuntut lebih dari sekadar pernyataan penyesalan. Yayasan Edukasi Sejahtera harus membuka ruang audit independen terhadap seluruh protokol keamanan siswa mereka. Tanpa evaluasi menyeluruh, label musibah hanya akan menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab institusional yang jauh lebih besar.
Ke depan, penyidik perlu memperluas lingkup pemeriksaan. Delapan saksi yang sudah diperiksa harus menjadi titik tolak, bukan akhir. Kemungkinan adanya korban lain sangat logis mengingat posisi pelaku sebagai tenaga pengajar yang berinteraksi dengan banyak murid setiap hari. Kepolisian wajib menggali apakah ada pembiaran struktural atau upaya penutupan informasi oleh pihak internal sekolah selama tiga tahun terakhir.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan

Polda Metro Genjot Penyidikan Kasus Bertrand Peto, RS Polri Temukan Jejak Kekerasan pada Jasad Balita di Jaksel

KPK Desak Nusron Wahid Kooperatif di Tengah Rencana Kunjungan ke Jepang
