OJK Tunggu Pengajuan Resmi Saham BEI di Atas 5 Persen dari Danantara hingga Kemenkeu
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menerima pengajuan resmi terkait rencana kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal 5 persen dari BPI Danantara, Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10). Ia menjelaskan bahwa minat awal memang sudah didasari, namun langkah formalisasi ke regulator belum dilakukan oleh pihak bursa.
Hasan Fawzi menguraikan bahwa pihak bursa masih fokus pada proses internal. "Belum. Tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampauan angka batasan 5 persen kepemilikan," ujar Hasan. Proses ini krusial karena OJK bertindak sebagai gatekeeper untuk memastikan kepatuhan terhadap ambang batas kepemilikan strategis.
Secara regulasi, ada perbedaan perlakuan yang tegas. Pihak yang berniat memiliki saham bursa di bawah 5 persen tidak memerlukan izin khusus ke OJK karena tidak melanggar ketentuan batas maksimum. Sebaliknya, verifikasi dan permohonan hanya wajib diajukan apabila ada entitas yang meminati kepemilikan di atas ambang batas tersebut. "Hanya dalam hal kalau ada pihak yang ternyata lebih dari 5 persen dan meminati untuk di atas 5 persen itu, baru kemudian bursa mengajukan permohonan pihak tersebut kepada kami di OJK untuk kami periksa apakah memenuhi kriteria," tegas Hasan.
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi, mengubah struktur kepemilikan yang semula eksklusif untuk anggota bursa menjadi terbuka bagi orang perseorangan atau badan hukum Indonesia. POJK ini juga secara eksplisit mengakui tiga entitas negara: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara sebagai pemegang saham yang diizinkan.
Penerbitan aturan ini adalah tindak lanjut dari mandat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk mengatur hal-hal rinci terkait pemegang saham bursa efek. Dengan berlakunya POJK 13/2026, OJK kini memperbolehkan saham bursa dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, hingga publik, menandai era baru dalam tata kelola pasar modal Indonesia.
Analisis Redaksi
Keterlambatan pengajuan resmi ini menunjukkan dinamika internal BEI yang masih dalam tahap pemetaan mekanisme penawaran. Fakta bahwa tiga entitas strategis negara (Kemenkeu, BI, Danantara) hanya menyampaikan "minat awal" mengindikasikan bahwa negosiasi struktural kepemilikan saham masih berjalan di meja perundingan internal bursa, bukan di meja regulator. OJK dalam posisi menunggu bola, memastikan bahwa mekanisme verifikasi hanya triggered ketika angka kepemilikan menyentuh atau melampaui 5 persen.
Hal yang perlu diwaspadai adalah dampak demutualisasi terhadap independensi bursa. Dengan masuknya potensi kepemilikan publik dan investor strategis, struktur mutual yang selama ini melindungi kepentingan anggota kini terbuka. Regulasi yang mewajibkan izin OJK untuk kepemilikan di atas 5 persen menjadi safety valve utama. Namun, jika proses internal BEI lambat, ruang bagi spekulasi mengenai "siapa" yang akan menjadi pemegang saham mayoritas strategis akan tetap melebar.
Secara logis, langkah selanjutnya bergantung pada finalisasi anggaran dasar oleh BEI. Setelah mekanisme tawar-menawar saham dirumuskan, OJK kemungkinan akan menerima berkas verifikasi. Jika BPI Danantara atau Kemenkeu memutuskan untuk mengambil jatah di atas 5 persen, proses pemeriksaan OJK akan menjadi uji kepatuhan pertama dari POJK 13/2026 ini. Transparansi hasil verifikasi ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan investor terhadap integritas tata kelola pasar modal pasca-regulasi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital

Ancaman Capital Outflow: Rupiah Berpotensi Rontok ke Rp18.350 di Akhir 2026

Ihsg Anjlok 2,62% di Sesi I, Bursa Asia Terdiversifikasi dengan Koreksi Kospi Terdalam
