MK Usir Ahli Pihak Gibran dari Sidang PHPU Usai Sebut Persidangan Ilegal

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ahli hukum Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis (1/10) malam. Keputusan tegas Ketua MK Saldi Isra diambil setelah Rullyandi, yang dihadirkan oleh Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, menolak mencabut pernyataannya di televisi bahwa persidangan kasus syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah ilegal secara prosedural.
Konfrontasi bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani mengonfirmasi pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara bincang-bincang televisi yang juga dihadiri Refly Harun. Arsul mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli yang bersedia bersaksi di forum yang ia anggap tidak sah, sementara Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa keahlian tersebut tidak dapat digunakan jika tuduhan ilegalitas tidak dicabut sepenuhnya karena kontradiktif dengan kehadiran fisik di pengadilan.
Rullyandi kemudian menyatakan pencabutan keterangannya mengenai sidang ilegal, namun membatasi pencabutan itu hanya berlaku di dalam ruang persidangan saat itu dengan alasan sedang dalam kondisi tertekan demi kepentingan bangsa dan negara. Jawaban parsial ini memicu Saldi untuk menskorsing sidang guna membahas sikap sang ahli, dan meskipun pihak terkait melalui perwakilan Andi Azwan menyatakan tetap ingin mendengarkan keterangan lisan, majelis hakim memutuskan langkah berbeda demi menjaga marwah persidangan.
Usai skorsing berakhir, Saldi Isra mengumumkan keputusan bulat bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis dan ia dilarang menyampaikan apa pun secara lisan di hadapan majelis. Rullyandi sempat bertanya dan menyatakan menghormati prinsip negara hukum sebelum akhirnya dipersilakan keluar, sehingga MK hanya mendengarkan keterangan ahli Ina Setiawati dari pihak terkait pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang juga menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari selaku saksi Termohon.
Pernyataan kontroversial Rullyandi sebelumnya muncul dalam program Head to Head CNN Indonesia bertajuk Gonjang-ganjing Ijazah Gibran pada Rabu (30/9), di mana ia menyebut proses pendaftaran cawapres tidak memiliki landasan hukum acara yang limitatif sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam gugatan yang diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara lainnya, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney dipermasalahkan karena dinilai bukan bukti kelulusan melainkan sekadar surat keterangan setara Grade 12 SMK Akuntansi yang baru diperoleh lewat permintaan Bonatua Silalahi ke kementerian.
Analisis Redaksi
Insiden pengusiran ahli dari ruang sidang merupakan preseden serius yang menunjukkan ketegasan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan etika beracara di tengah tekanan politik tinggi terkait sengketa Pilpres 2024. Sikap majelis hakim yang menolak kompromi terhadap narasi inkonsisten menegaskan bahwa forum peradilan konstitusional bukan panggung retorika publik, melainkan arena pembuktian hukum yang menuntut integritas mutlak dari setiap pihak yang terlibat, termasuk para ahli yang didatangkan untuk memperkuat argumen litigasi.
Pembatasan keterangan menjadi bentuk tertulis saja berpotensi melemahkan bobot pembelaan pihak terkait karena hilangnya kesempatan untuk menguji silang pendapat ahli secara langsung di hadapan majelis hakim. Namun, langkah ini juga menjadi sinyal keras bagi seluruh peserta sidang bahwa legitimasi institusi peradilan tidak boleh dinegosiasikan atau dijadikan objek delegitimasi oleh pihak yang justru mencari keadilan di dalamnya, terutama ketika isu legalitas ijazah dan syarat pencalonan menjadi materi pokok yang sangat sensitif bagi stabilitas ketatanegaraan.
Ke depan, dinamika persidangan diperkirakan akan semakin ketat mengingat kompleksitas dalil pemohon yang menggugat validitas administratif pencalonan wakil presiden terpilih. Para pihak harus memastikan bahwa strategi hukum yang dibangun benar-benar berbasis pada fakta prosedural dan norma hukum positif, bukan pada narasi politis yang rentan kontraproduktif, agar putusan akhir MK kelak dapat diterima sebagai resolusi hukum yang final dan mengikat tanpa cacat legitimasi prosedural.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
