MK Ungkap Gibran Hanya Serahkan Bukti Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah, Saat Daftar Cawapres

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengungkap fakta krusial bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak menyerahkan ijazah saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029. Dokumen yang masuk ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya berupa Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Sydney, Australia, beserta transkrip nilai. Fakta ini mencuat dalam sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Jumat (2/10).
Saldi Isra mengejar keterangan anggota tim penilai dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, dengan rentetan pertanyaan tajam di ruang sidang. "Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Saldi. Taufiq menjawab lugas bahwa tidak ada dokumen lain selain bukti kehadiran tersebut. Hakim konstitusi itu bahkan memastikan ulang berkali-kali apakah benar hanya satu jenis sertifikat yang diterima kementerian, dan Taufiq tetap pada jawabannya.
Ketiadaan ijazah formal ini diperkuat oleh Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, yang memberikan keterangan secara daring. Ia memaknai Certificate of Attendance semata-mata sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Dokumen semacam itu, menurut Yuli, dikeluarkan berdasarkan permintaan mahasiswa, bukan otomatis diterbitkan oleh universitas layaknya ijazah kelulusan. Ia juga menegaskan bahwa arsip KBRI tidak mencatat adanya pelaporan penyelesaian pendidikan sejenis dari UTS Insearch, berbeda dengan lembaga seperti Monash College yang pernah mengirimkan data serupa.
Taufiq kemudian merinci proses verifikasi yang dilakukan Kemendikdasmen setelah Gibran mengajukan permohonan penyetaraan secara daring pada 6 Agustus 2019. Tim menelusuri kronologis pendidikan mulai dari Surat Tanda Tamat Belajar tahun 2002, transkrip nilai dari Orchid Secondary School Singapura periode 2003-2004 yang menghasilkan GCE O-Level Certificate, hingga program Diploma of Business Studies di UTS Insearch selama 2005-2006. Berdasarkan pemadanan mata kuliah selama enam trimester dengan struktur kurikulum Indonesia merujuk Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 Tahun 2018, tim menyimpulkan pengetahuan Gibran setara Sekolah Menengah Kejuruan program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Status tamat atau tidaknya, kata Taufiq, dinilai murni dari transkrip nilai karena memang tidak ada ijazah yang diserahkan.
Polemik ini bermula dari gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI termasuk M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Denny Indrayana sebelumnya menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan yang baru diperoleh setelah Bonatua Silalahi memintanya ke kementerian itu hanya menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA. Surat tersebut sama sekali tidak memuat keterangan kelulusan resmi dari institusi pendidikan terkait.
Analisis Redaksi
Persidangan ini membongkar celah prosedural yang sangat mendasar dalam verifikasi syarat pencalonan pejabat negara. Ketika sebuah lembaga kementerian menyetarakan kualifikasi pendidikan seseorang tanpa memegang ijazah asli melainkan hanya catatan kehadiran dan transkrip nilai, standar evaluasi akademik kita tengah diuji batas toleransinya. Penyetaraan ke level SMK Akuntansi dan Keuangan berdasarkan enam trimester kursus diploma bisnis di luar negeri adalah langkah administratif yang membutuhkan justifikasi metodologis jauh lebih kuat daripada sekadar pemadanan mata kuliah.
Yang patut diwaspadai publik bukan sekadar ketiadaan selembar kertas ijazah, melainkan preseden hukum yang sedang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi melalui persidangan ini. Jika dokumen kehadiran dan transkrip nilai tanpa status kelulusan eksplisit dianggap sah untuk memenuhi syarat konstitusional seorang wakil presiden, maka pintu bagi standar ganda dalam seleksi kepemimpinan nasional terbuka lebar. Keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia yang tidak memiliki arsip sekolah Gibran semakin memperumit pembuktian rekam jejak akademik tersebut.
Langkah selanjutnya secara logis akan bergantung pada bagaimana sembilan hakim konstitusi menafsirkan frasa "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas" dalam undang-undang pemilu. Apakah frasa itu mensyaratkan bukti kelulusan formal berupa ijazah, atau cukup dibuktikan dengan penyetaraan administratif dari kementerian. Putusan atas perkara yang digugat oleh koalisi masyarakat sipil dan purnawirawan ini akan menjadi yurisprudensi permanen yang mengikat seluruh kontestasi elektoral di masa depan, sekaligus menentukan arah penegakan integritas persyaratan calon pemimpin bangsa.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
